Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 November 2023 | 17.07 WIB

Antara Reputasi dan Kontroversi, Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Sebelum menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej terkenal sebagai profesor hukum pidana di Fakultas Hukum UGM. (Instagram/@eddyhiariej) - Image

Sebelum menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej terkenal sebagai profesor hukum pidana di Fakultas Hukum UGM. (Instagram/@eddyhiariej)

JawaPos.com – Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof Eddy menjadi sorotan publik setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Guru besar hukum pidana UGM, Eddy Hiariej, memiliki perjalanan panjang di dunia hukum Indonesia.

Dilansir dari kemenkumham.go.id, dia pernah menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus besar sebelum menjabat sebagai Wamenkumham sejak 2020.

Namun, jejak kariernya yang cemerlang seolah tercoreng dengan tudingan yang menimpanya saat ini.

Profil Singkat

Eddy Hiariej dilahirkan di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973.

Setelah menamatkan Sekolah Menengah Atas pada 1992, dia memulai perjalanan pendidikannya di Fakultas Hukum UGM.

Meskipun menghadapi kendala dalam tes masuk, ketekunan, dan kegigihannya membawanya diterima melalui jalur ujian berikutnya.

Minatnya terhadap dunia hukum tumbuh sejak remaja, terinspirasi oleh saran almarhum ayahnya yang menginginkan agar Eddy menjadi seorang pengacara.

Setelah menyelesaikan pendidikan doktoralnya pada 2009, dia kemudian meraih gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum UGM pada 2010, tepatnya ketika usianya masih 37 tahun.

Sejak saat itu, namanya melekat sebagai salah satu pakar hukum pidana terkemuka di Indonesia.

Perjalanan Sebagai Saksi Ahli dalam Kasus-Kasus Besar

Sebagai ahli hukum pidana, Eddy Hiariej menjadi sosok yang sering diundang dalam kasus-kasus besar di Indonesia.

Beberapa di antaranya mencakup kasus kontroversial seperti:

  1. Kopi Sianida Mirna Salihin

Eddy memberikan kesaksian yang mendukung hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica Wongso dalam kasus pembunuhan dengan kopi sianida.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore