Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Mei 2021 | 06.33 WIB

Alasan Eks Bupati Talaud Ajukan Praperadilan Usai Kembali Tersangka

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) tiba di KPK, Jakarta, Selasa (30/4/19).  Penangkapan Sri dan seorang itu merupakan rangkaian OTT yang dimulai KPK pada Senin, 29 April pada tengah mala - Image

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) tiba di KPK, Jakarta, Selasa (30/4/19). Penangkapan Sri dan seorang itu merupakan rangkaian OTT yang dimulai KPK pada Senin, 29 April pada tengah mala

JawaPos.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip telah mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya hukum ini ditempuh karena menduga terdapat pembunuhan karakter yang berimplikasi pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap dirinya.

"Tidak sekadar kelalaian atau kekeliruan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, penyidik juga tidak menjalankan hukum acara yang ada sebagaimana mestinya," kata pengacara Sri Wahyumi, Teguh Samudera dalam keterangannya, Jumat (7/5).

Teguh menuturkan, kembali ditetapkannya tersangka Sri Wahyumi atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang sebagaimana dalam pasal 19, 184 KUHAP dan pasal 5 huruf f UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengenai, asas penghormatan terhadap HAM.

"Disinyalir proses penangkapan dan penahanan tersebut merupakan skenario terstruktur dalam menjerat klien kami, jika tidak ingin disebut balas dendam," ungkap Teguh.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri tak mempermasalahkan upaya hukum praperadilan yang diajukan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. KPK memastikan, bakal menghadapi praperadilan Sri Wahyumi. "KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini meyakini, seluruh proses penyidikan, penangkapan maupun penahanan yang dilakukan terhadap Sri Wahyumi terkait sangkaan penerimaan gratifikasi telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku.

"KPK melalui Biro Hukum setelah menerima pemberitahuan akan segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," tegas Ali.

Sebelumnya, Sri Wahyumi kembali menyandang status tersangka usai bebas dari Lapas Tangerang. Sri Wahyumi sebelumnya telah menjalani pidana terkait penerimaan suap dan barang-barang mewah.

KPK menduga Sri Wahyumi menerima gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar Perkara dugaan penerimaan gratifikasi ini pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupai berupa auap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Sri Wahyumi diduga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.

Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore