Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 April 2021 | 23.14 WIB

Tim Teknis Bansos Akui Terima Uang Lelah Rp 85 Juta dari Matheus Joko

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Tim teknis pengadaan bantuan sosial (bansos), Rizky Maulana mengakui pernah menerima uang senilai Rp 85 juta dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Uang itu diterima Rizky secara bertahap.

"Dari Pak Joko seingat saya dalam BAP itu memang saya sebutkan antara Rp 85 juta, itu yang terbagi, yang tidak secara gelondongan diberikan, itu bertahap urutannya dari Pak Joko," kata Rizky saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap bansos penanganan Covid-19 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/4).

Rizky juga mengaku menerima uang setiap minggunya saat menangani pengadaan bansos Covid-19.

"Pak Joko juga memberikan uang mingguan," ungkap Rizky.

Dia menyampaikan, uang yang diterimanya dari Matheus Joko Santoso diungkapkan sebagai uang lelah. "Jadi kalau Pak Joko ngomongnya adalah uang lelah kami selama seminggu," beber Rizky.

Rizky menyebut, penerimaan uang itu berbeda dari honor yang memang harus diterimanya. Dia kembali mengakui, itu uang lelah dari Matheus Joko Santoso.

"Pak Joko mengatakan ini untuk kawan-kawan aja, uang lelah. Honor resmi pada waktu itu tidak ada pak," tegas Rizky.

Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun uang iti diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore