Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 April 2021 | 00.46 WIB

Penyuap Kasus Bansos Akui Kenal dengan Sosok Adik Ihsan Yunus

Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke  usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Harry Sidabuke ditahan penyidik KPK usai terjaring operasi tangkap tangan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial dalam penanganan COVID-19 di Keme - Image

Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Harry Sidabuke ditahan penyidik KPK usai terjaring operasi tangkap tangan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial dalam penanganan COVID-19 di Keme

JawaPos.com - Pengusaha PT Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke menegaskan bahwa ia tidak pernah mengenal politikus PDI Perjuangan, Ihsan Yunus. Harry pun merasa ia selalu dipojokkan dan kerap digiring untuk mengakui bahwa ia mengenal Ihsan.

"Di dalam proses penyidikan dan persidangan, saya merasa dipojokkan untuk mengaku bahwa saya ada hubungannya dengan Ihsan Yunus. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak kenal dengan Ihsan Yunus," kata Harry saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/4).

Meski demikian, Harry mengakui mengenal dengan adik Ihsan Yunus, yakni Iman Ikram. Dia menyebut satu organisasi dengan Ikram.

"Saya kenal dengan adiknya yaitu Iman Ikram, karena memang kenal sudah lama di organisasi. Tidak ada urusan saya dengan Iman Ikram di proyek bansos Covid-19 ini," cetus Harry.

Dalam proses persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos, Jaksa KPK sempat menelisik pertemuan Iman Ikram dengan Harry Van Sidabukke. Imam dan Harry diduga sempat melakukan pertemuan dengan Agustri Yogasmara yang diduga orang suruhan Ihsan Yunus.

Hal ini didalami Jaksa KPK kepada Direktur PT. Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 di PN Tipikor Jakarta pada Senin (5/4) lalu.

"Pernah nggak satu kesempatan selain lihat Yogas dengan Harry dan Ikram. Pernah nggak mereka bertiga ketemuan di kantor saudara?" telisik Jaksa KPK.

"Pernah waktu awal dikenalkan," ucap Rajif.

Mendengar pernyataan Rajif, lantas Jaksa mendalami, apakah dia mengetahui kalau Iman Ikram merupakan adik dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus.

"Saudara tahu Iman Ikram adiknya Ihsan Yunus?" cecar Jaksa.

"Belakangan di media baru tahu," jawab Rajif.

Rajif tak memungkiri, dia mengetahui kalau Yogas yang diduga merupakan orang suruhan Ihsan Yunus mempunyai kuasa dalam pembagian kuota bansos Covid-19. Hal ini diketahui Rajif dari Harry Van Sidabukke.

"Akhir-akhir itu dikasih tahu, pak Yogas itu ada peranan. Sempat dikasih tahu di group," ujar Rajif.

Harry Van Sidabukke dalam perkara ini telah dituntut empat tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harry diyakini terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Jaksa meyakini, Harry memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari.
Pemberian suap itu dilakukan secara bertahap.

Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos dalam periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Harry dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore