Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 November 2023 | 23.27 WIB

Lacak Alur Berkas, Majelis Kehormatan MK Teliti Rekaman CCTV

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah sebelum diperiksa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023). - Image

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah sebelum diperiksa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023).

JawaPos.com – Proses persidangan etik terhadap sembilan hakim konstitusi terus berjalan. Satu per satu berbagai fakta yang memperkuat dugaan putusan nomor 90 tahun 2023 bermasalah muncul.

Dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor kemarin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengaku mendapati dokumen perkara 90/2023 bermasalah.

Sebab, dalam berkas perbaikan yang diserahkan Almas Tsaqibbirru (pemohon uji materi) kepada panitera, tidak ada tanda tangan pemohon atau kuasa hukum.

Keteledoran itu dinilai Julius sebagai kejanggalan. Sebab, MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib dan disiplin dalam administrasi. Karena itu, dokumen tanpa tanda tangan semestinya terdeteksi.

”Kami mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” ujarnya.

Bagi Julius, kesalahan itu cukup fatal. Sebab, tanpa tanda tangan, berkas bisa dinyatakan tidak sah sehingga bisa dimaknai tidak pernah ada perbaikan. ”Atau bahkan batal permohonannya,” imbuhnya. Julius berharap MKMK dapat mencermati dugaan pelanggaran administrasi tersebut.

Seperti diketahui, uji materi yang dilakukan sempat maju mundur. Pada 29 September, perkara sempat dicabut. Namun, pada 30 September, perkara didaftarkan kembali.

Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie menyatakan, selain persoalan sikap hakim, salah satu subjek yang dicermati adalah kepastian tata tertib administrasi perkara. Selain yang dilaporkan pemohon, MKMK berupaya mencari bukti lainnya seperti melalui rekaman CCTV. ”CCTV yang berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi,” ujarnya.

Dengan memeriksa CCTV, Jimly berharap bisa diketahui lebih detail kronologi dari posisi dokumen yang sempat dicabut tersebut. ”Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan,” imbuhnya.

Sementara itu, kemarin MKMK memeriksa tiga hakim konstitusi. Yakni, Daniel Yusmic, Muhammad Guntur Hamzah, serta Wahiduddin Adams. Kepada media, ketiganya tidak banyak memberikan keterangan.

Ditemui seusai pemeriksaan, Daniel mengaku hanya menceritakan berkaitan dengan persidangan dan proses yang berlangsung selama rapat permusyawaratan hakim. ”Nanti hasilnya dari MKMK saja,” tuturnya.

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan, begitu banyak pelanggaran yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman. Karena itu, sebagai pelapor, dia meminta MKMK menyatakan perbuatan Anwar Usman sebagai pelanggaran kode etik berat. ”Apalagi ada bukti otentik atas dugaan pelanggaran-pelanggaran itu,” paparnya.

Dengan begitu, diharapkan MKMK menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Anwar Usman. ”Sanksi PTDH itu tepat, apalagi masyarakat dan DPR mulai menggulirkan ancaman pemakzulan terhadap Presiden Jokowi,” ujarnya.

Menurut dia, setelah diputuskan pelanggaran kode etik, sesuai dengan Pasal 17 ayat 6 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 harus dianggap tidak sah. ”Ini perkataan UU, semua harus patuh,” tegasnya.

Dia mengatakan, sesuai ayat 7 dalam UU yang sama diwajibkan untuk menyusun majelis hakim baru tanpa Anwar Usman dalam memproses kembali perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. ”Proses harus diulang kembali dengan hakim yang tidak memiliki konflik kepentingan,” tegasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore