
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan
JawaPos.com - Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan terorisme, Saiful Basri menyerahkan diri. Aksi Saiful ini terjadi tidak lama setelah Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri merilis namanya sebagai buronan ke publik.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kepada penyidik Saiful mengaku menyerahkan diri karena identitasnya suda terbongkar. Setelah dirilis ke publik oleh aparat, Saiful menyadari sudah banyak warga yang tahu jika dirinya masuk dalam kelompok radikal.
"SB menyerahkan diri dengan alasan identitas dirinya telah diketahui oleh banyak orang melaluI medsos sebagai DPO, sehingga yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Pasar Minggu," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (17/4).
Ramadhan menuturkan, Saiful diduga memang sudah niat menyerahkan diri ke polisi setelah identitasnya terbongkar. Sebab, saat mendatangi Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan dia tidak melakukan perlawanan atau membawa benda-benda memncurigakan.
Menurut Polri, SIful memiliki peran cukup penting di dalam kelompoknya. Dia diduga terlibat dalam perakitan bom, dan pernah melakukan uji coba peledakan.
"Keterlibatan SB adalah ikut merencanakan dan mengetahui pembuatan bom, ikut pelatihan serta percobaan bom di daerah Ciampea, Bogor, kemudian mengetahui pembelian remot dan asaton dan menyiapkan arang-arang sebagai bahan peledak," jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Polri masih memburu terduga teroris di wilayah DKI Jakarta. Densus merilis ada 3 Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya diduga masih berhubungan dengan beberapa terduga teroris yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
"Saya mengatakan bahwa tiga DPO itu benar adalah DPO Densus 88 Antiteror Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Rabu (7/4).
Ketiga orang yang berstatus DPO yakni Yusuf Iskandar alias Jerry, 53, warga Jalan Ketapang, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kedua Nouval Farisi, 35, warga Jalan Mawar, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ketiga Arief Rahman Hakim, 47, warga Jalan Damai, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ketiganya dikenakan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Densus kemudian menambah 3 DPO lagi. Sehingga seluruhnya menjadi 6 orang. "Terkait penanganan terorisme di wilayah DKI dan sekitarnya, hasil pemeriksaan tim penyidik Densus 88 telah menambahkan tiga DPO lagi yang sebelumnya ada tiga DPO, sehingga berjumlah enam DPO," kata Ramadhan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
