Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 November 2023 | 22.31 WIB

Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 9 Tahun

Terdakwa setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/11/2023). Majelis Hakim memvonis para terdakwa dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. - Image

Terdakwa setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/11/2023). Majelis Hakim memvonis para terdakwa dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

JawaPos.com - Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis dua tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara untuk terdakwa kasus gagal ginjal akut. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman 9 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Yunus Adhi Prabowo, mengaku puas dengan keputusan hakim PN Kota Kediri itu, meskipun ia bersikukuh seharusnya kliennya itu diputus tak bersalah karena urusan perusahaan bukan individu.

"Kami masih berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korporasi lantaran dilakukan perusahaan farmasi berbentuk perseroan terbatas (PT), bukan dilakukan kliennya secara personal, sehingga harusnya terdakwa bisa bebas," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/11).

Advokat Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menjelaskan para terdakwa masih memiliki 7 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya untuk melakukan banding.

"Yang jelas, IAI tetap mendampingi dalam setiap proses hukum yang dijalani anggota IAI, dan juga Jaksa Penuntut Umum juga punya hak untuk banding," katanya.

Dalam persidangan kali ini Ketua Umum IAI, Noffendri Roestam, Ketua IAI PD Jatim Ketua PC Kediri juga hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada Nony Satya Anugrah, Aynarwati Suwito dan Istikhomah selaku anggota IAI.

Sebelumnya, pada persidangan putusan kasus gagal ginjal akut di PN Kota Kediri, Rabu (1/11/) dihadiri keempat terdakwa, tim penasehat hukum terdakwa, serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim membacakan amar putusannya.

Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan sebagaimana pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam putusan tersebut, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar terdakwa Arif Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma) dihukum 9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Sedangkan Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi) masing-masing dituntut 7 tahun penjara.

Namun, dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Boedi Haryantho (Ketua), Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (anggota) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri secara bergantian Para terdakwa di vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore