Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 April 2021 | 00.41 WIB

KPK Tangkap Samin Tan di Kafe Kawasan Thamrin

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pemilik PT. Borneo Lumbung Energi Samin Tan pada Senin (5/4) kemarin. Samin Tan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), diamankan di salah satu kafe di kawasan M.H Thamrin, Jakarta Pusat.

"Tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang berstatus DPO tersebut," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Karyoto menyampaikan, mengetahui keberadaan Samin Tan, tim penyidik lembaga antirasuah bergerak cepat ke kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Samin Tan menjadi buronan KPK sejak April 2020.

"Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu cafe yang berlokasi di wilayah Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," ucap Karyoto.

Setelah dilakukan penangkapan, Samin Tan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Karyoto menegaskan, penangkapan terhadap Samin Tan merupakan upaya tegas lembaga antirasuah untuk menangkap buronan lainnya.

Karyoto memastikan, penangkapan DPO Samin Tan menegaskan koordinasi KPK dan Polri untuk bersama melakukan pencarian dan penangkapan para DPO KPK akan terus dilakukan. KPK tetap
berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap para DPO KPK lainnya.

"KPK berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK," tegas Karyoto.

Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

Baca juga: 1 Tahun Buron, Samin Tan Akhirnya Ditangkap KPK

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore