Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Maret 2021 | 21.21 WIB

Tuntut Kapolresta Malang Dipecat, Mahasiswa Papua Lapor ke Propam

Massa dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Dalam aksinya mereka menyerukan kepada dunia internasional untuk membangun k - Image

Massa dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Selasa (1/12/2020). Dalam aksinya mereka menyerukan kepada dunia internasional untuk membangun k

JawaPos.com - Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melaporkan Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata Permata kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Mabes Polri. Laporan ini dilayangkan atas dugaan rasisme dan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua.

Laporan AMP diterima oleh Bid Propam Polri dengan nomor SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan tertanggal 12 Maet 2021. AMP merasa kecewa dan terpukul atas ucapan yang dikeluarkan oleh Kapolresta Malang.

"Hari ini kami resmi dari Mahasiswa Papua kami telah melaporkan Kapolres Malang Leonardus Simarmata yang mana telah mengeluarkan instruksi pernyataan yang sangat rasis dan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua di kota Malang," kata Pengacara AMP, Michael Himan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/3).

Michael menuturkan, tindakan rasisme dan diskriminatif itu terjadi pada 9 Maret 2021 di depan Kantor Mapolresta Malang. Saat itu, mahasiswa Papua melakukan unjuk rasa menuntut aktivis Papua yang ditangkap segera dibebaskan. Beberapa aktivis itu ditangkap saat menggelar aksi sehari sebelumnya, dalam rangka Hari Perempuan Sedunia.

Saat itu, massa unjuk rasa terlibat saling dorong dengan polisi di depan Polresta Malang. Massa yang memaksa masuk dihalau oleh petugas yang berjaga. Saat ketegangan itu terjadi, Kapolres diduga mengeluarkan pernyataan yang bernada diskriminatif.

"'Tembak, tembak saja. Darah mahasiswa itu halal. Tembak, tembak saja'. Nah ini kan sangat sangat tidak boleh sebenarnya seorang pemimpin mengeluarkan bahasa yang demikian," kata Michael.

Atas dasar itu, AMP sepakat melaporkan Kapolres ke Bid Propam Polri. Mereka berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindak lanjuti laporan itu dan menjatuhi sanksi tegas kepada Kapolresta Malang.

"Kami memohon kepada bapak Kapolri untuk segera menindaklanjuti kasus ini, agar (Kapolresta Malang) bisa mempertanggung jawabkan ucapan tersebut. Semoga bisa dipecat dari jabatan Kapolres," pungkas Michael.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore