
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Komisaris PT Putra Palakka, Sudirman mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/3). Sedianya dia bakal diperiksa untuk tersangka Ferdy Yuman, dalam kasus merintangi penyidikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Sudirman sebagai saksi atas tersangka Ferdy Yuman (FY). Ferdy diduga berperan dalam menyembunyikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Sebagaima informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir hari ini. Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (5/3).
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, keterangan Sudirman diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Ferdy Yuman. Sehingga menambah titik terang perkara pelarian Nurhadi dan Rezky.
"KPK mengimbau yang bersangkutan untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik karena merupakan kewajiban hukum dan silakan sampaikan keterangannya di hadapan penyidik," tegas Ali.
KPK sebelumnya telah resmi menahan seorang bernama Ferdy Yuman (FY) pada Minggu (10/1), dia diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. KPK menangkapnya di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur.
Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK, Setyo menyampaikan, Ferdy Yuman (FY) resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Minggu, 10 Januari 2021 sampai dengan Jumat, 29 Januari 2021. Penahanan terhadap FY juga mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Halangi Penyidikan Nurhadi, KPK Resmi Tahan Ferdy Yuman
"Tersangka Fredy Yuman (FY) dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (10/1).
FY disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=T_jC4qLD2O4

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
