Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Februari 2021 | 03.48 WIB

Nurhadi Klaim Tak Nikmati Uang Rp 35,8 Miliar dari Rezky Herbiyono

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rezka Anung Nata dan Hengky Soenjoto dihadirkan sebagai saksi ke dalam persidangan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di PN Tipikor Jakarta, Kamis (18/2). Foto: Muhammad Ridwan - Image

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rezka Anung Nata dan Hengky Soenjoto dihadirkan sebagai saksi ke dalam persidangan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di PN Tipikor Jakarta, Kamis (18/2). Foto: Muhammad Ridwan

JawaPos.com - Muhammad Rudjito, tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengklaim, kliennya tidak pernah menerima aliran uang sebesar Rp 35,8 miliar yang diterima menantunya Rezky Herbiyono dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Penerimaan uang itu diduga terkait investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).

"Itu terkait permintaan kembali, terkait PLTMH yang belum bisa dilaksanakan, saya kira itu yang uang Rp 35,8 miliar. Sampai saat ini keterangan beliau seperti itu (tidak menikmati)," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (26/2).

Rudjito menyebut, dalam pemeriksaan saksi maupun terdakwa, Nurhadi membantah penerimaan suap maupun gratifikasi yang berkaitan pengurusan perkara di MA. Dia menyangkal dakwaan jaksa KPK.

Baca juga: Selama 4 Bulan Pelarian dan DPO KPK, Nurhadi Bersembunyi di Kediri

"Sampai saat ini ditegaskan oleh Pak Nurhadi tidak ada itu yang namanya aliran uang dari orang-orang yang disebut di dalam dakwaan. Tegas tadi, ditegaskan oleh pak Nurhadi, tidak ada aliran dari siapapun yg disebut dalam dakwaan," tegas Rudjito.

Dalam persidangan, Nurhadi mengakui menantunya Rezky Herbiyono menerima aliran uang senilai Rp 35,8 miliar dari Hiendra Soenjoto. Uang miliaran rupiah itu dipakai untuk kepentingan pribadi Rezky.

"Total Rp 35,8 miliar. Saya tanyakan uang untuk apa. Konteksnya emang untuk kerjasama Hiendra tapi dia akui 'untuk keperluan saya pah sebagian ada biaya konsultan dan sebagainya. Selebihnya untuk kebutuhan saya semua'," kata Nurhadi saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Nurhadi mengklaim tidak mengetahui secara rinci terkait penggunaan uang tersebut. Tetapi dia tidak menampik, tas dan jam tangan mewah itu dibeli Rezky untuk diperjualbelikan.

"Saya detail enggak tahu. Tapi global yang disampaikan Rezky dibelikan jam untuk dijual belikan dan tas, yang saya tahu itu. Tambah lagi mobil dia sampaikan itu," tandas Nurhadi.

Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=zKhLjlrRBIE

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore