
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rezka Anung Nata dan Hengky Soenjoto dihadirkan sebagai saksi ke dalam persidangan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di PN Tipikor Jakarta, Kamis (18/2). Foto: Muhammad Ridwan
JawaPos.com - Muhammad Rudjito, tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengklaim, kliennya tidak pernah menerima aliran uang sebesar Rp 35,8 miliar yang diterima menantunya Rezky Herbiyono dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Penerimaan uang itu diduga terkait investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).
"Itu terkait permintaan kembali, terkait PLTMH yang belum bisa dilaksanakan, saya kira itu yang uang Rp 35,8 miliar. Sampai saat ini keterangan beliau seperti itu (tidak menikmati)," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (26/2).
Rudjito menyebut, dalam pemeriksaan saksi maupun terdakwa, Nurhadi membantah penerimaan suap maupun gratifikasi yang berkaitan pengurusan perkara di MA. Dia menyangkal dakwaan jaksa KPK.
Baca juga: Selama 4 Bulan Pelarian dan DPO KPK, Nurhadi Bersembunyi di Kediri
"Sampai saat ini ditegaskan oleh Pak Nurhadi tidak ada itu yang namanya aliran uang dari orang-orang yang disebut di dalam dakwaan. Tegas tadi, ditegaskan oleh pak Nurhadi, tidak ada aliran dari siapapun yg disebut dalam dakwaan," tegas Rudjito.
Dalam persidangan, Nurhadi mengakui menantunya Rezky Herbiyono menerima aliran uang senilai Rp 35,8 miliar dari Hiendra Soenjoto. Uang miliaran rupiah itu dipakai untuk kepentingan pribadi Rezky.
"Total Rp 35,8 miliar. Saya tanyakan uang untuk apa. Konteksnya emang untuk kerjasama Hiendra tapi dia akui 'untuk keperluan saya pah sebagian ada biaya konsultan dan sebagainya. Selebihnya untuk kebutuhan saya semua'," kata Nurhadi saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Nurhadi mengklaim tidak mengetahui secara rinci terkait penggunaan uang tersebut. Tetapi dia tidak menampik, tas dan jam tangan mewah itu dibeli Rezky untuk diperjualbelikan.
"Saya detail enggak tahu. Tapi global yang disampaikan Rezky dibelikan jam untuk dijual belikan dan tas, yang saya tahu itu. Tambah lagi mobil dia sampaikan itu," tandas Nurhadi.
Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=zKhLjlrRBIE

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
