
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G. (ANTARA)
JawaPos.com - Jaksa Agung (JPU) mendakwa mantan Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo), Johnny G Plate, dengan hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu Johnny G Plate juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 1 tahun.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini merupakan terpidana korupsi proyek akuisisi infrastruktur 4G BTS Bakti Kominfo bersama terdakwa lainnya.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 7,5 tahun," kata Jaksa.
Jaksa menyebut Johnny G Plate melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan kali ini, Pengadilan Tipikor juga mengadili para terdakwa mantan Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan pakar pembangunan manusia Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan.
Sebelumnya, mantan Menteri Informasi dan Komunikasi didakwa menggelapkan proyek pembangunan menara BTS di Badan Media dan Telekomunikasi (Bakti) Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) pada tahun 2020 hingga 2022.
Jaksa menyebut politisi Partai NasDem dan terdakwa lainnya menimbulkan kerugian finansial atau kerugian ekonomi negara sebesar Rp 8,33 triliun.
Nilai tersebut diambil dari laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari Rp 8,3 miliar, Johnny G Plate mendapat keuntungan Rp 17,8 miliar.
Johnny G Plate dikabarkan meminta Direktur Senior Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menyetor Rp 500 juta per bulan mulai Maret 2021 hingga Oktober 2022.
Lebih lanjut, dalam dakwaan JPU juga disebutkan bahwa Johnny G Plate berkali-kali memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk keperluan pribadi.
Uang tersebut dikirimkan pada April 2021 sebesar Rp 200 juta kepada para korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.
Anang juga mendonasikan Johnny G Plate sebesar Rp 250 juta pada Juni 2021 kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur.
Pada Maret 2022, jaksa juga menyebut Johnny G Plate menerima uang Rp500 juta dari Anang yang digunakan sebagai sumbangan kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus.
Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bandara Mentawai Telan Anggaran Rp 487 Miliar
Terakhir, Johnny G Plate akan menerima dana sebesar Rp 1 miliar pada Maret 2022 atau setara Rp 1 miliar untuk disumbangkan ke Keuskupan Kupang.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
