Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 September 2026 | 20.12 WIB

Muhadjir Effendy Akui Pelaksanaan Haji Indonesia Berkaitan MoU dengan Arab Saudi

Amirul Hajj Mochamad Irfan Yusuf dan Muhadjir Effendy menjenguk jamaah haji Indonesia yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia, Minggu (24/5/2026). (Media Center Haji 2026) - Image

Amirul Hajj Mochamad Irfan Yusuf dan Muhadjir Effendy menjenguk jamaah haji Indonesia yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia, Minggu (24/5/2026). (Media Center Haji 2026)

JawaPos.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa pelaksanaan ibadah haji Indonesia tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah.

Kebijakan terkait penyelenggaraan haji harus mengacu pada kesepakatan yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui nota kesepahaman atau MoU.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam.

Dalam persidangan itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggali keterangan Muhadjir Effendy yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.

Yaqut awalnya menanyakan kepada Muhadjir mengenai dasar penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait keberadaan kesepakatan antara Indonesia dan Arab Saudi.

"Saya ingin menanyakan ke saudara saksi, tahu enggak bahwa pelaksanaan ibadah haji itu harus berbasis pada MoU antara Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan Pemerintah Indonesia? Jadi ada MOU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia untuk melaksanakan ibadah haji?" tanya Gus Yaqut.

"Iya, ada," jawab Muhadjir.

Yaqut turut menanyakan apakah Pemerintah Indonesia diperbolehkan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam MoU bersama Pemerintah Arab Saudi.

"Bolehkah MoU yang sudah ditandatangani kemudian Pemerintah Republik Indonesia melakukan tindakan yang berbeda dengan MoU yang sudah ditandatangani bersama?" tanya Gus Yaqut.

"Tidak bisa," jawab Muhadjir.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore