Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Oktober 2023 | 21.19 WIB

KPK Duga Suami Zaskia Gotik Terima Aliran Uang Korupsi Pembangunan Gereja di Papua

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud. KPK menduga Sirajudin menerima aliran uang korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dari salah seorang tersangka. - Image

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud. KPK menduga Sirajudin menerima aliran uang korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dari salah seorang tersangka.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud menerima aliran uang korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Dugaan ini didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Sirajudin Machmud pada Senin (16/10).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu tersangka untuk keperluan pribadi saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/10).

KPK menduga Sirajudin menerima aliran uang korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dari salah seorang tersangka. Aliran uang haram itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Adapun uang yang diterima salah satu tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," ucap Ali.

Sementara itu, Sirajudin usai menjalani pemeriksaan mengaku sudah menyampaikan hal yang diketahui kepada penyidik KPK. Sirajudin menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK. Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan, ucap Sirajudin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/10).

Sirajudin enggan menjawab lebih jauh soal materi pemeriksaannya. "Nanti lengkapnya tanya ke penyidik. Yang penting sudah saya sampaikan semuanya," tegas Sirajudin.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini. Mereka yakni, Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp 3,5 miliar, serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar.

Penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.

Namun, Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun telah melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore