Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Januari 2021 | 02.36 WIB

Hiendra Soenjoto, Penyuap Eks Sekretaris MA Segera Disidangkan

Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menggelar preskon penangkapan buron kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hiendra Soenjoto (HSO), di KPK, Kamis (29/10/20). Setelah sembilan bulan menjadi buron, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT - Image

Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menggelar preskon penangkapan buron kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hiendra Soenjoto (HSO), di KPK, Kamis (29/10/20). Setelah sembilan bulan menjadi buron, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT

JawaPos.com - Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, yang merupakan penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono akan segera disidangkan. Hiendra akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Hari ini (7/01/2021) Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Hiendra Soenjoto ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1).

Ali menyampaikan, wewenang penahanan terhadap Hiendra sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor. Kini tersangka Hiendra sedang menunggu proses persidangan.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.

Baca juga: KPK Serahkan Berkas Penyidikan Tersangka Penyuap Nurhadi ke Penuntutan

Dalam perkara ini, KPK menduga Hiendra telah memberikan hadiah atau janji berupa uang sekitar Rp 45,7 miliar kepada Nurhadi dan Rezky terkait sejumlah pengurusan perkara di MA.

Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=y8BCCD8lhsI

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore