
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menggelar preskon penangkapan buron kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hiendra Soenjoto (HSO), di KPK, Kamis (29/10/20). Setelah sembilan bulan menjadi buron, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK melimpahkan penahanan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini (23/12/2020) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Hiendra Soejoto kepada Tim JPU," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/12).
Ali menyampaikan, Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Selama proses penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa kurang lebih 170 saksi, diantaranya mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.
"Penahanan selanjutnya beralih menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 11 Januari 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," pungkas Ali.
Baca juga: Keterangan Saksi Diklaim Belum Ungkap Aliran Uang ke Nurhadi
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Sedikitya ada tiga perkara yang bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.
Saat ini, Nurhadi dan Rezky tengah menjalani persidangan dalam kasus ini. Sejumlah saksi telah dihadirkan ke persidangan untuk mengungkap fakta kasus tersebut.
Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=-cj5F44DzQ0

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
