
Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menempuh jalur banding setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JawaPos.com - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menempuh jalur banding setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tak terima usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Shane, Happy SP. Sihombing mengatakan, memori banding sudah diserahkan sejak pekan lalu. Kini tinggal menunggu proses persidangan.
"Minggu lalu kami sudah masukan atau serahkan memori banding Shane Lukas," kata Happy kepada wartawan, (2/10).
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan memasukkan kontra memori banding sebagai respons atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Besok kami memasukkan atau menyerahkan kontra memori banding Shane atas Memori Banding JPU. Karena JPU juga banding," jelas Happy.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima memori banding terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Keduanya banding setelah divonis bersalah melakukam penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, berkas tersebut sedang dipelajari oleh majelis hakim tinggi. Hasilnya, akan dibacakan dalam sidang pada 19 Oktober 2023.
“Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023 dimaksud, apabila oleh majelis hakim dibacakan pembacaan putusan, maka akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum sebagaimana biasanya pada PT DKI Jakarta,” kata Binsar di Jakarta, Senin (2/10).
Binsar mengungkap, perkara banding Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI. Majelis hakim yang mengadili perkara ini akan diketuai oleh Tonny Pribadi, dibantu anggota majelis hakim yakni H. Sumpeno dan Indah Sulistyowati,
“Sidang Mario Daddy direncanakan pada pukul 10.00 WIB,” jelas Binsar.
Sedangkan perkara Shane Lukas teregister dengan nomor 246/PID/2023/PT.DKI. Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Indah Sulistyowati sebagai hakim ketua, dibantu anggota hakim yakni Tonny Pribadi dan H. Sumpeno.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
