Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Oktober 2023 | 00.15 WIB

Kubu Shane Lukas Benarkan Sudah Serahkan Memori Banding Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora

Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menempuh jalur banding setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. - Image

Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menempuh jalur banding setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JawaPos.com - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menempuh jalur banding setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tak terima usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Shane, Happy SP. Sihombing mengatakan, memori banding sudah diserahkan sejak pekan lalu. Kini tinggal menunggu proses persidangan.

"Minggu lalu kami sudah masukan atau serahkan memori banding Shane Lukas," kata Happy kepada wartawan, (2/10).

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan memasukkan kontra memori banding sebagai respons atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Besok kami memasukkan atau menyerahkan kontra memori banding Shane atas Memori Banding JPU. Karena JPU juga banding," jelas Happy.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima memori banding terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Keduanya banding setelah divonis bersalah melakukam penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, berkas tersebut sedang dipelajari oleh majelis hakim tinggi. Hasilnya, akan dibacakan dalam sidang pada 19 Oktober 2023.

“Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023 dimaksud, apabila oleh majelis hakim dibacakan pembacaan putusan, maka akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum sebagaimana biasanya pada PT DKI Jakarta,” kata Binsar di Jakarta, Senin (2/10).

Binsar mengungkap, perkara banding Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI. Majelis hakim yang mengadili perkara ini akan diketuai oleh Tonny Pribadi, dibantu anggota majelis hakim yakni H. Sumpeno dan Indah Sulistyowati,

“Sidang Mario Daddy direncanakan pada pukul 10.00 WIB,” jelas Binsar.

Sedangkan perkara Shane Lukas teregister dengan nomor 246/PID/2023/PT.DKI. Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Indah Sulistyowati sebagai hakim ketua, dibantu anggota hakim yakni Tonny Pribadi dan H. Sumpeno.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore