
Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menempuh jalur banding setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JawaPos.com - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menempuh jalur banding setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tak terima usai divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Shane, Happy SP. Sihombing mengatakan, memori banding sudah diserahkan sejak pekan lalu. Kini tinggal menunggu proses persidangan.
"Minggu lalu kami sudah masukan atau serahkan memori banding Shane Lukas," kata Happy kepada wartawan, (2/10).
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan memasukkan kontra memori banding sebagai respons atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Besok kami memasukkan atau menyerahkan kontra memori banding Shane atas Memori Banding JPU. Karena JPU juga banding," jelas Happy.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima memori banding terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Keduanya banding setelah divonis bersalah melakukam penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, berkas tersebut sedang dipelajari oleh majelis hakim tinggi. Hasilnya, akan dibacakan dalam sidang pada 19 Oktober 2023.
“Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023 dimaksud, apabila oleh majelis hakim dibacakan pembacaan putusan, maka akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum sebagaimana biasanya pada PT DKI Jakarta,” kata Binsar di Jakarta, Senin (2/10).
Binsar mengungkap, perkara banding Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI. Majelis hakim yang mengadili perkara ini akan diketuai oleh Tonny Pribadi, dibantu anggota majelis hakim yakni H. Sumpeno dan Indah Sulistyowati,
“Sidang Mario Daddy direncanakan pada pukul 10.00 WIB,” jelas Binsar.
Sedangkan perkara Shane Lukas teregister dengan nomor 246/PID/2023/PT.DKI. Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Indah Sulistyowati sebagai hakim ketua, dibantu anggota hakim yakni Tonny Pribadi dan H. Sumpeno.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
