Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Desember 2020 | 18.22 WIB

Rizieq Shihab Dijerat Pasal Penghasutan dan Melawan Petugas

BERBAJU TAHANAN: Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai tersangka di Ditreskrim Polda Metro Jaya kemarin dini hari. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS) - Image

BERBAJU TAHANAN: Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai tersangka di Ditreskrim Polda Metro Jaya kemarin dini hari. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JawaPos.com – Tidak berselang lama dari penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, mendatangi Polda Metro Jaya kemarin dini hari (13/12). Mereka menyerahkan diri.

”Tadi pagi (kemarin, Red) sekitar pukul 01.00 WIB, tiga dari lima orang (tersangka) tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Tiga tersangka tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Habib Idrus (kepala seksi), dan Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia).

Mereka datang dengan ditemani tim pengacara. ”Tiga orang tersebut dibawa bersama-sama dengan pengacaranya, menyerahkan diri,” lanjut Yusri.

Dengan demikian, empat di antara enam tersangka telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Yusri pun mengultimatum dua tersangka lainnya untuk melakukan langkah serupa. Yakni, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi. ”Kami juga mengharapkan yang dua lagi, yang sampai sekarang ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri. (Kalau tidak) kami akan tangkap,” tegasnya.

Lima tersangka selain Rizieq tersebut dijerat dengan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda Rp 100 juta. ”Cuma pasal 93, ancamannya satu tahun. Tidak akan ditahan, tetapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” tutur Yusri.

Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (12/12) sekitar pukul 11.30, Rizieq akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. ”Tersangka MRS kami tahan mulai 12 Desember 2020 hingga 20 hari ke depan. Jadi, sampai 31 Desember 2020,” kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Rizieq keluar dari gedung pemeriksaan kemarin pukul 00.22. Dia mengenakan rompi tahanan. Kedua tangannya diborgol dengan tali ties. Rizieq yang dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu pagi. Polisi langsung menyerahkan surat penangkapan.

Argo menjelaskan, penyidik memeriksa Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan mulai pukul 11.30. ”Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka Muhammad Rizieq Syihab,” kata Argo. ”Setelah selesai diperiksa, (penyidik) membacakan kembali BAP (berita acara pemeriksaan). Ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahi oleh tersangka (Rizieq). Kami layani dengan baik,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Rizieq dijerat dengan pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, Rizieq dikenakan pada 216 KUHP terkait dengan melawan petugas.

Sementara itu, FPI akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Syihab. Menurut Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar, salah satu yang akan dijadikan bukti dalam praperadilan adalah terjadinya diskriminasi. Sebab, dalam banyak kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan lain, tidak ada proses hukum. Di antaranya, pilkada Solo dan Surabaya. ”Jelas ini sebuah diskriminasi,” tegasnya.

Tak hanya itu, sebagai kuasa hukum, Aziz akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Rizieq. ”Ini juga indikasi bahwa terjadi kriminalisasi terhadap ulama,” kata Aziz.

Kasus Penembakan Laskar FPI

Tadi malam Bareskrim menggelar rekonstruksi terbuka di jalan tol Jakarta−Cikampek Km 50. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan tewasnya enam pengawal Rizieq yang tertembak pekan lalu.

Bareskrim mengundang Komnas HAM Kontras, Amnesty International, dan Kompolnas dalam rekonstruksi tersebut. ”Ini rekonstruksi terbuka,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian.

Rekonstruksi melibatkan penyidik gabungan dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Ada beberapa titik rekonstruksi yang digelar di Karawang. ”Titik kumpul di Polres Karawang,” jelasnya kemarin. Hingga berita ini diturunkan, proses rekonstruksi masih berlangsung.

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengaku mendapatkan undangan untuk mengikuti rekonstruksi. Namun, pihaknya tidak bisa menghadirinya. ”Saya dan tim sedang mengonsolidasikan temuan dari berbagai sumber,” ujarnya.

Termasuk hasil dari oleh tempat kejadian perkara (olah TKP) sebagai pendalaman pertama. Olah TKP itu dilakukan dua hari lalu. ”Kami juga sedang persiapan pengambilan keterangan untuk Jasa Marga dan Polda Metro Jaya besok (hari ini, Red),” urainya.

Dia memastikan bahwa rekonstruksi pada Minggu malam (13/12) tersebut merupakan versi kepolisian. Temuan Komnas HAM tidak disandingkan dengan temuan dari polisi. Karena itu, bisa jadi hasilnya berbeda antara temuan Komnas HAM dan kepolisian. ”Tidak apa-apa, nanti diuji secara scientific,” tuturnya.

Anam mengatakan, puzzle kasus tersebut yang ditemukan Komnas HAM semakin detail. Selanjutnya, diharapkan semakin banyak data yang diperoleh sehingga kejadian yang sebenarnya akan semakin terang. ”Kami masih berharap masyarakat yang mengetahui kejadian itu dapat memberikan keterangan ke Komnas HAM.”

Di bagian lain, Direktur Eksekutif Partnership for Advancing Democracy and Integrity (PADI) M. Zuhdan menuturkan, rekonstruksi kasus tewasnya enam pengawal Rizieq Syihab perlu dikombinasikan dengan berbagai temuan dari Komnas HAM dan civil society. ”Rekonstruksi yang dilakukan bila hanya berdasar temuan polisi akan membuat legitimasinya dipertanyakan,” tuturnya.

Temuan dari Komnas HAM dan civil society semacam Kontras bisa menjadi data pembanding untuk melakukan rekonstruksi. Selain itu, ada metode verifikasi. ”Sebenarnya, rekonstruksi versi polisi ini bila tidak mengindahkan temuan lembaga lain akan menimbulkan bias,” jelasnya.

Dalam sebuah kasus yang pelakunya diduga merupakan anggota polisi, ketika kasus tersebut ditangani pula oleh polisi, akan timbul conflict of interest. ”Good will penegakan hukum juga kerap kali dipertanyakan sehingga sulit bila kasus semacam ini ditangani hanya oleh polisi,” terangnya.

Karena itu, yang paling tepat adalah membentuk tim pencari fakta (TPF) yang terdiri atas unsur pemerintah, penegak hukum, dan civil society. Namun, semua itu membutuhkan dukungan komitmen dari Presiden Jokowi. ”Bila hanya ditangani Komnas HAM, ada kelemahannya,” kata Zuhdan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum beberapa waktu belakangan. Khususnya terkait tewasnya enam pendukung Rizieq. Dia mengingatkan bahwa hukum harus dipatuhi dan ditegakkan demi melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Baca  juga: Komnas HAM Temui Titik Terang Matinya Enam Laskar FPI Pengawal Rizieq

Jokowi mengatakan, tidak boleh ada warga yang semena-mena melanggar hukum yang merugikan masyarakat. ’’Apalagi membahayakan bangsa dan negara,’’ terang dia di kompleks Istana Kepresidenan Bogor kemarin.

Aparat, kata dia, tidak boleh mundur dalam penegakan hukum. ’’Tapi, aparat penegak hukum juga wajib mengikuti aturan hukum dalam menjalankan tugasnya,’’ lanjut mantan gubernur DKI Jakarta itu. Penegakan hukum harus tetap melindungi hak asasi manusia. Selain itu, aparat harus menggunakan wewenangnya secara wajar dan terukur.

Jokowi tidak menampik adanya potensi perbedaan pendapat atas proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Namun, bila memang ada, dia mempersilakan menggunakan mekanisme hukum. Yang jelas, proses peradilan harus tetap diikuti dan putusannya dihargai. ’’Jika memerlukan keterlibatan lembaga independen, kita memiliki Komnas HAM di mana masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya,’’ tambah Jokowi.

Baca juga: Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Jaya Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad meminta polisi tidak berlebihan dalam menangani kasus Rizieq Syihab. ”Dia kan warga negara biasa,” terang Fadel saat ditemui seusai seminar di Hotel Aston, Kota Gorontalo, kemarin (13/12).

Menurut Fadel, jika kasus tersebut ditangani secara berlebihan, reaksi masyarakat tidak bagus. Reaksi masyarakat itu bisa dilihat di media sosial. ”Kalau buka medsos, rasanya risi,” ungkap dia.

Terkait kematian enam anggota laskar FPI, Fadel mendorong dibentuknya tim khusus atau tim independen untuk mengusut tuntas. Tindakan polisi kepada laskar FPI dinilainya sangat berlebihan karena sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang. ”Saya setuju dibuat tim independen untuk mengusut tuntas agar keluarga korban bisa mendapatkan kepastian,” tegasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=UTShPghh2Ak

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore