
I Wayan Suardana (tengah) menunjukkan berkas memori banding atas terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx di PN Denpasar, Bali, Jumat (11/12). Ayu Khania Pranisitha/Antara
JawaPos.com–Kuasa hukum I Wayan Suardana alias Gendo dari terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx SID menyerahkan memori banding setebal 72 halaman di Pengadilan Negeri Denpasar.
”Hakim gagal memahami itu lalu mengontruksi hukumnya menghilangkan ketenaran, meringankan terdakwa, dan hanya memasukkan yang memberatkan. Lalu kami memberi perbandingan soal ahli bahasa, hakim di PN Denpasar tidak adil,” kata I Wayan Suardana alias Gendo bersama empat kuasa hukum lain di PN Denpasar, Jumat (11/12).
Dia mengatakan, dalam pertimbangan hakim keterangan saksi terkait SOP wajib tes cepat Covid-19 berasal dari WHO hilang. Lalu, alat bukti surat yang menunjukkan adanya hubungan konseptual IDI dan WHO hilang, sehingga kemudian pertimbangan hakim menyatakan Jrx kalau mengatakan IDI kacung WHO seolah bukan fakta jadi fitnah.
”Lalu keterangan meringankan bagi Jrx hilang, seperti latar belakang seorang Jrx yang anti rasis, humanis, tidak pernah melakukan advokasi kebencian kepada dokter, itu justru tidak masuk padahal ini menjadi penting,” terang Gendo.
Majelis hakim, menurut dia, tak memahami ujaran kebencian. Ujaran kebencian bentuknya bisa fitnah penghinaan. Namun, tidak setiap penghinaan, setiap ujaran yang di dalamnya mengandung kata kasar adalah ujaran kebencian.
Pengajuan memori banding tersebut, lanjut dia, juga memuat hal-hal yang memberatkan, namun tidak dibahas di waktu sebelumnya.
”Soal hal yang memberatkan, ada yang menarik yaitu tidak ada alat ukurnya dikatakan melukai perasaan dokter, membuat dokter Indonesia tidak nyaman tidak ada alat ukurnya, jadi itu asumsi,” ujar Gendo.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi mengatakan, memori banding dari Jrx sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. ”Sekarang sudah diproses dan ditindaklanjuti majelis hakim di Pengadilan Tinggi. Kira-kira dalam kurun waktu kurang dalam satu bulan mungkin sudah ada putusannya,” papar Sobandi.
Sobandi meminta untuk bersabar terkait dengan jawaban memori banding tersebut.
Sebelumnya, drummer band SID divonis selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta selama satu bulan kurungan dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=e42VyToltKQ

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
