Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 November 2018 | 18.41 WIB

Hoax 110 Juta e-KTP Kalahkan Prabowo, Teknisi Komputer Diringkus

Hoax 110 Juta e-KTP Kalahkan Prabowo - Image

Hoax 110 Juta e-KTP Kalahkan Prabowo

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kompol Ricky Sipahutar mengamankan seorang penyebar berita bohong alias hoax. Adalah SY, 35, dia mengunggah video di YouTube tentang TNI yang menangkap warga Tiongkok yang membuat 110 juta e-KTP untuk mengalahkan Prabowo Subianto.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, SY ditangkap Selasa (20/11) malam sekitar pukul 21.20 WIB di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. "Ya, saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang diperiksa di Ditsiber Bareskrim," ujarnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).


Dedi menerangkan, video yang disebarkan SY jelas adalah hoax. Konten tersebut nyatanya kompilasi beberapa video. Di antaranya video penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tidore terhadap pelaku pembuat KTP palsu pada November 2017 lalu.


"Tersangka tidak melakukan klarifikasi atau mengecek kebenaran berita yang ditemukan pada news feed akun Facebook-nya, dan mem-posting konten tersebut di akun atau channel YouTube milik tersangka yang bernama *"ini *** lo"*," tutur dia.


SY yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi komputer di Bandung tersebut berniat untuk mendapatkan iklan dari berita-berita yang di-posting di channel YouTube buatannya. Walaupun telah memiliki 46.793 subscribers dan telah mem-posting 900-an video, tersangka belum pernah mendapat honor. "Karena konten yang di-upload-nya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh platform," jelas Dedi.


Adapun berita terkait KTP palsu yang diunggah SY sudah ditonton sebanyak 93.000 kali. Tentu berita bohong ini dapat menyebabkan timbulnya kesalahpahaman di masyarakat.


"Penyidik menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk mem-posting berita bohong, termasuk akun-akun milik tersangka sebagai alat bukti," tambah Dedi.


Atas perbuatannya, SY ditersangkakan melanggar Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti/kabar yang berkelebihan/tidak lengkap, sementara tersangka patut menduga bahwa kabar tersebut dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. "Dengan sanksi hukuman penjara paling lama dua tahun," pungkas Dedi.


Diketahui, postingan SY di akun YouTube https://www.youtube.com/user/ arjuna*** (Ini *** lo), berjudul *110 JUTA e-KTP di BIKIN Warga Cina siap kalah kan Prabowo DI TANGKAP TNI kemana POLRI YA

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore