
Hoax 110 Juta e-KTP Kalahkan Prabowo
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kompol Ricky Sipahutar mengamankan seorang penyebar berita bohong alias hoax. Adalah SY, 35, dia mengunggah video di YouTube tentang TNI yang menangkap warga Tiongkok yang membuat 110 juta e-KTP untuk mengalahkan Prabowo Subianto.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, SY ditangkap Selasa (20/11) malam sekitar pukul 21.20 WIB di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. "Ya, saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang diperiksa di Ditsiber Bareskrim," ujarnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).
Dedi menerangkan, video yang disebarkan SY jelas adalah hoax. Konten tersebut nyatanya kompilasi beberapa video. Di antaranya video penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tidore terhadap pelaku pembuat KTP palsu pada November 2017 lalu.
"Tersangka tidak melakukan klarifikasi atau mengecek kebenaran berita yang ditemukan pada news feed akun Facebook-nya, dan mem-posting konten tersebut di akun atau channel YouTube milik tersangka yang bernama *"ini *** lo"*," tutur dia.
SY yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi komputer di Bandung tersebut berniat untuk mendapatkan iklan dari berita-berita yang di-posting di channel YouTube buatannya. Walaupun telah memiliki 46.793 subscribers dan telah mem-posting 900-an video, tersangka belum pernah mendapat honor. "Karena konten yang di-upload-nya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh platform," jelas Dedi.
Adapun berita terkait KTP palsu yang diunggah SY sudah ditonton sebanyak 93.000 kali. Tentu berita bohong ini dapat menyebabkan timbulnya kesalahpahaman di masyarakat.
"Penyidik menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk mem-posting berita bohong, termasuk akun-akun milik tersangka sebagai alat bukti," tambah Dedi.
Atas perbuatannya, SY ditersangkakan melanggar Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti/kabar yang berkelebihan/tidak lengkap, sementara tersangka patut menduga bahwa kabar tersebut dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. "Dengan sanksi hukuman penjara paling lama dua tahun," pungkas Dedi.
Diketahui, postingan SY di akun YouTube https://www.youtube.com/user/ arjuna*** (Ini *** lo), berjudul *110 JUTA e-KTP di BIKIN Warga Cina siap kalah kan Prabowo DI TANGKAP TNI kemana POLRI YA

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
