Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 September 2023 | 22.56 WIB

Pemeriksaan Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo Lanjut Pekan Depan

Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). - Image

Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JawaPos.com – Eksepsi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka menganggap nota keberatan itu tidak berlandaskan hukum.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa kemarin (18/9). Dengan demikian, proses pemeriksaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) itu tetap dilanjutkan.

Pemeriksaan lanjutan Rafael dijadwalkan Senin (25/9) dengan agenda pemeriksaan pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nota keberatan Rafael disampaikan kuasa hukumnya pada 6 September lalu. Ada beberapa poin yang disampaikan. Di antaranya, proses pemeriksaan terdakwa dinilai menyalahi aturan. Sebab, Rafael berstatus aparatur sipil negara (ASN). Jika diduga melakukan pelanggaran, seharusnya diperiksa lebih dulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dan, harus diuji dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Eksepsi itu muncul dengan mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, kemarin siang, majelis hakim menyatakan bahwa UU tersebut membahas pelanggaran administrasi. Berbeda dengan persoalan tindak pidana korupsi. ’’Juga soal pemeriksaan di PTUN tidak menghalangi pemeriksaan masalah pidana,’’ papar hakim.

Keberatan lain adalah penyitaan dan pemblokiran safe deposit box (SDB) oleh KPK. Menurut kuasa hukum Rafael, langkah tersebut menyalahi aturan. Alasannya, penyitaan itu seharusnya mendapat izin dari OJK.

Pada 30 Agustus, JPU KPK menuntut Rafael dengan dua dakwaan. Yakni, terdakwa bersama istrinya telah menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Uang itu diterima dari puluhan wajib pajak lewat tiga perusahaan jasa milik sang istri. Yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Dugaan kedua, Rafael didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 100 miliar. Duit itu dirupakan dalam bentuk modal perusahaan dan membeli sejumlah aset. Mulai ruko, tanah, sampai rumah. (elo/c18/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore