
Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
JawaPos.com – Eksepsi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka menganggap nota keberatan itu tidak berlandaskan hukum.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa kemarin (18/9). Dengan demikian, proses pemeriksaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) itu tetap dilanjutkan.
Pemeriksaan lanjutan Rafael dijadwalkan Senin (25/9) dengan agenda pemeriksaan pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nota keberatan Rafael disampaikan kuasa hukumnya pada 6 September lalu. Ada beberapa poin yang disampaikan. Di antaranya, proses pemeriksaan terdakwa dinilai menyalahi aturan. Sebab, Rafael berstatus aparatur sipil negara (ASN). Jika diduga melakukan pelanggaran, seharusnya diperiksa lebih dulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dan, harus diuji dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Eksepsi itu muncul dengan mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, kemarin siang, majelis hakim menyatakan bahwa UU tersebut membahas pelanggaran administrasi. Berbeda dengan persoalan tindak pidana korupsi. ’’Juga soal pemeriksaan di PTUN tidak menghalangi pemeriksaan masalah pidana,’’ papar hakim.
Keberatan lain adalah penyitaan dan pemblokiran safe deposit box (SDB) oleh KPK. Menurut kuasa hukum Rafael, langkah tersebut menyalahi aturan. Alasannya, penyitaan itu seharusnya mendapat izin dari OJK.
Pada 30 Agustus, JPU KPK menuntut Rafael dengan dua dakwaan. Yakni, terdakwa bersama istrinya telah menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Uang itu diterima dari puluhan wajib pajak lewat tiga perusahaan jasa milik sang istri. Yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Dugaan kedua, Rafael didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 100 miliar. Duit itu dirupakan dalam bentuk modal perusahaan dan membeli sejumlah aset. Mulai ruko, tanah, sampai rumah. (elo/c18/oni)

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
