Proses syuting film dewasa buatan Vivid Adult Entertainment.
JawaPos.com - Sutradara rumah produksi Kelas Bintang berinisial I ternyata pernah bekerja sebagai tukang urut pada 1990 sampai 2003. Dia tidak memiliki keterampilan khusus dalam bidang pembuatan film.
"Dia awalnya dari tukang urut," ucap Kasubdit Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo kepada wartawan, Kamis (14/9).
I kemudian belajar secara otodidak menjadi seorang sutradara. Dia pun merambah profesi sebagai YouTuber dan akhirnya menjadi sutradara film porno.
"Dia belajar otodidak terus akhirnya dia jadi YouTuber, konten kreator, terus jadi sutradara," jelas Ardian.
Pada tahun 2003 sampi 2006, I jadi pemulung kertas lalu coba peruntungan jadi seorang wirausaha penampung kertas hingga 2009. I pun menjajal dunia entertainment. Pada 2016 sampai 2020, I sempat membuka agensi dan kelas akting. Dan pada 2020, I jadi konten kreator dan ujungnya jadi seorang sutradara.
"Saat ini tersangka bekerja di webstreaming menjabat sebagai pemilik sejak 2022 dengan tugas dan tanggung jawab sehari-hari yaitu membuat film (produser), sutradara, penulis, promosi, editing, akuisisi, pendanaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).
Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.