
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi dan Rezky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantu
JawaPos.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono selain didakwa terima suap sebesar Rp 45.726.955.000, juga turut didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Penerimaan gratifikasi tersebut, terjadi dalam kurun waktu 2014-2017, dari sejumlah pihak yang berperkara.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 37.287.000.000,00 dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Jaksa menduga, Nurhadi memerintahkan menantunya Rezky Herbiyono untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali secara bertahap pada 2014-2017.
Sejumlah pihak yang berperkara dan kemudian memberikan uang kepada Nurhadi yakni, Direktur Utama PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro. Jaksa menyebut, Handoko pernah memberikan uang kepada Nurhadi melalui rekening Rezky sebesar Rp 600 juta dan melalui rekening Soepriyo Waskito Adi senilai Rp 1,8 miliar.
"Bahwa Handoko Sutjitro menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa I dalam rangka pengurusan perkara Nomor 264/Pdt.P/2015/PN.SBY dan perkara tersebut dimenangkan oleh Handoko Sutjitro," ujar Jaksa Wawan.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Didakwa Terima Suap Rp 45,7 M
Kemudian, penerimaan gratifikasi juga bersumber dari Direktur Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani. Jaksa menyebut, Renny pernah memberikan uang kepada Nurhadi melalui rekening Rezky Herbiyono sebesar Rp 2,7 miliar.
"Penyerahan uang tersebut kepada Terdakwa I (Nurhadi) dalam rangka pengurusan perkara Peninjauan Kembali No.368PK/Pdt/2015," ungkap Jaksa Wawan.
Selanjutnya, penerimaan gratifikasi juga bersumber dari Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan untuk Nurhadi melalui rekening Rezky senilai Rp 2,5 miliar dalam empat kali transaksi. Melalui rekening Calvin Pratama sejumlah Rp 1 miliar, serta melalui rekening Yoga Dwi Hartiar Rp 3,5 miliar.
"Bahwa Donny Gunawan menyerahkan uang itu kepada terdakwa I (Nurhadi) dalam rangka pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya No.100/Pdt.G/2014/PN.SBY dan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 723/Pdt./2014/PT.Sby serta di Mahkamah Agung RI Nomor 3320 K/PDT/2015," urai Jaksa Wawan.
Sumber gratifikasi juga diperoleh dari Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan. Jaksa menyebut, Freddy mentransfer uang ke Nurhadi melalui rekening HR Santoso dengan nominal Rp 23,5 miliar pada 19 Mei 2015 hingga 3 Maret 2017.
"Penyerahan uang tersebut kepada Terdakwa I dalam rangka pengurusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 23 PK/Pdt/2016," beber Jaksa Wawan.
Terakhir, Nurhadi juga menerima gratifikasi dari Riadi Waluyo melalui rekening Calvin Pratama sejumlah Rp1,68 miliar. Riadi Waluyo diduga menyerahkan uang tersebut ke Nurhadi terkait pengurusan perkara, di Pengadilan Denpasar Nomor 710/Pdt.G/2015/PN.Dps.
Jaksa menyebut, sebagai penyelenggara negara yang bertugas di Mahkamah Agung (MA), seharusnya Nurhadi melaporkannya ke KPK. Sebab hal itu merupakan bentuk gratifikasi.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," cetus Jaksa Wawan.
Jaksa menegaskan, perbuatan Nurhadi yang seluruhnya menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000,00 harus dianggap sebagai penerimaan suap. Karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di Mahkamah Agung RI.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=WlR03FozkaM&ab_channel=jawapostvofficial

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
