Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Oktober 2020 | 20.23 WIB

KPK Eksekusi Eks Kadis PUBMSDA Sidoarjo ke Rutan Perempuan Surabaya

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara - Image

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara

JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya. Hal itu berdasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara di Jakarta menyatakan, Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Selasa (20/10) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.36/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama terpidana Sunarti Setyaningsih.

”Dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali pada Rabu (21/10).

Terpidana Sunarti telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penerimaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo. ”Terpidana juga dibebani untuk membayar denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ali.

Selain Sunarti, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (5/10) juga telah menjatuhkan vonis terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji masing-masing 2 tahun penjara.

Selain tiga orang itu, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah serta dua kontraktor pemberi suap masing-masing Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Saiful Ilah bersama dengan sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo terbukti telah menerima suap dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur.

Uang tersebut adalah sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo Tahun Anggaran 2019. Saiful Ilah menerima Rp 600 juta, Sunarti menerima Rp 225 juta, Judi menerima Rp 460 juta, dan Sangadji menerima Rp 300 juta.

Saiful Ilah ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 350 juta pada 7 Januari 2020. Saiful Ilah pun telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan para pemberi suap telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=qWs0upAY2WI&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore