
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara
JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya. Hal itu berdasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara di Jakarta menyatakan, Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Selasa (20/10) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.36/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama terpidana Sunarti Setyaningsih.
”Dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali pada Rabu (21/10).
Terpidana Sunarti telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penerimaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo. ”Terpidana juga dibebani untuk membayar denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Ali.
Selain Sunarti, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (5/10) juga telah menjatuhkan vonis terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji masing-masing 2 tahun penjara.
Selain tiga orang itu, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah serta dua kontraktor pemberi suap masing-masing Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Saiful Ilah bersama dengan sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo terbukti telah menerima suap dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur.
Uang tersebut adalah sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo Tahun Anggaran 2019. Saiful Ilah menerima Rp 600 juta, Sunarti menerima Rp 225 juta, Judi menerima Rp 460 juta, dan Sangadji menerima Rp 300 juta.
Saiful Ilah ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 350 juta pada 7 Januari 2020. Saiful Ilah pun telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan para pemberi suap telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=qWs0upAY2WI&ab_channel=jawapostvofficial

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
