Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 September 2023 | 19.32 WIB

Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Dibebaskan Bayar Restitusi David Ozora

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas, membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). - Image

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas, membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

JawaPos.com - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dibebaskan dari pembayaran restitusi kepada Cristalino David Ozora. Hakim menimai Shane bukan pelaku utama. Restutusi yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri berjumlah Rp 120,3 miliar.
 
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penutut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Dia terbukti bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora. 
 
 
"Menyatakan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
 
Perbuatan Shane melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Majelis Hakim pun memerintahkan Shane tetap dalam tahanan. 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore