Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Oktober 2020 | 21.28 WIB

Berkas Kasus Red Notice Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (25/9/2020). Usai diperiksa, Djoko Tjandra mengenakan rompi khas Jampidsus berwarna pink dan tangan diborgol. Pada sa - Image

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (25/9/2020). Usai diperiksa, Djoko Tjandra mengenakan rompi khas Jampidsus berwarna pink dan tangan diborgol. Pada sa

JawaPos.com - Kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap atau P21. Pelimpahan tahap II pun sudah bisa dilaksanakan.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara red notice ini memuat 4 orang tersangka. Keempat orang itu adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.

"Hasil kordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara red notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).

Saat ini, kata Argo, Bareskrim dan pihak Kejaksaan akan melakukan kordinasi lebih lanjut terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. "Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya yakni pelimpahan tahap II," jelasnya.

Diketahui, setelah menjadi buron kasus cesie Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan Surat Jalan palsu dan penghapusan red notice. Dalam dua kasus tersebut, dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam kasus Surat Jalan palsu Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Sedangkan kasus penghapusan red notice ada 4 tersangka. Yakni Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore