Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Agustus 2023 | 17.59 WIB

PPATK Belum Temukan Indikasi Panji Gumilang Tawarkan Jasa Pencucian Uang Lewat Ponpes Al Zaytun

Massa melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam orasinya mereka mendesak Kementerian Agama untuk segera mencabut izin Pondok Pesantren Al-Zaytun karena dinilai telah menyebarkan ajaran sesat kepada sa - Image

Massa melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam orasinya mereka mendesak Kementerian Agama untuk segera mencabut izin Pondok Pesantren Al-Zaytun karena dinilai telah menyebarkan ajaran sesat kepada sa

JawaPos.com - Sekretaris Utama PPATK, Alberd T.B. Sianipar mengaku belum menemuka indikasi Panji Gumilang melalui Pondok Pesantren Al Zaytun menawarkan jasa pencucian uang. Sejauh ini, aset-aset Al Zaytun masih dipakai untuk kepentingan internalnya.
 
"Untuk sementara belum (menemukan indikasi jasa TPPU)," kata Alberd kepada wartawan, Jumat (25/8).
 
Dia menyampaikan, sejauh ini baru ditemukan fakta bahwa Al Zaytun menawarkan jasa untuk pemenuhan kebutuhan siswa, termasuk orang tua dan keluarganya yang datang ke pesantren.
 
 
"Seperti hotel, kebutuhan-kebutuhan mereka selama sekolah, kan sementara masih itu. Tapi kalau yang tadi ditanyakan, masih berkembang," jelas Alberd. 
 
Meski begitu, proses penyidikan masih terus berkembang. Sebab, aliran dana di Al Zaytun begitu besar, sehingga pembuktiannya pun lebih kompleks.
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.
 
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengayatakan, sepakat, untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
 
Penydik pun memutuskan mengenakan penahanan kepada Panji. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
 
 
"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelas Djuhandhani. 
 
Panji diduga melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal 45 A ayat (3) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore