Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Agustus 2020 | 14.23 WIB

Mahfud Minta Perusakan Mapolsek Ciracas Diproses Sesuai Aturan Hukum

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud M.D. Humas Kemenko Polhukam/Antara - Image

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud M.D. Humas Kemenko Polhukam/Antara

JawaPos.com–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D. meminta kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

”Ya supaya diproseslah kan ada aturan-aturan hukumnya,” kata Mahfud seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta, Sabtu (29/8) malam.

Mahfud meminta tidak ada aksi main hakim sendiri apalagi memicu kekerasan terkait kasus yang melibatkan institusi TNI dan Polri itu. ”Jangan sampai terjadi main hakim sendiri kemudian membiarkan kekerasan apalagi itu TNI dan Polri. Supaya itu diselesaikan dengan baik,” ujar Mahfud.

Meski demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meyakini, kasus itu lebih mudah diselesaikan karena pimpinan TNI dan Polri memiliki hubungan yang dekat. ”Saya tahu pimpinan tertinggi Polri dan pimpinan tertinggi TNI, Panglima dan Kapolri itu hubungannya dekat sehingga akan lebih mudah menyelesaikannya,” terang Mahfud.

Sebelumnya, sekitar pukul 01.45 WIB Mapolsek Ciracas diserang segerombolan orang tidak dikenal yang merusak sejumlah fasilitas. Penyerangan yang dilakukan sekitar 100 orang itu berbuntut pada pembakaran satu unit mobil dinas Wakapolsek Ciracas, satu unit bus operasional dirusak di bagian kaca, pagar Mapolsek yang dirobohkan, serta kaca kantor pelayanan yang pecah. Selain itu, dua anggota polisi yang sedang berpatroli dilaporkan terluka akibat diserang.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=7yoqbNckhQg

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore