Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2020 | 02.36 WIB

Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice, Irjen Napoleon Tidak Ditahan

Karopenmas Brigjen Awi Setiyono. (Dok Antara) - Image

Karopenmas Brigjen Awi Setiyono. (Dok Antara)

JawaPos.com - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Tommy Sumardi (TS) dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Nasib mereka terbilang lebih mujur dibanding Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang langsung ditahan.

"Sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu (26/8).

Awi menyebut keputusan tersebut diambil atas pertimbangan penyidik. "Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, tentunya kembali lagi ini adalah hak pererogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif," jelasnya.

Awi menyampaikan, kedua tersangka itu dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. "Terkait penahanan dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka termasuk yang satunya kooperatif dalam pemeriksaan," tegasnya.

Sebelumnya, setelah terungkap adanya surat jalan untuk Djoko Tjandra, kali ini kembali tersiar kabar Divisi Hubungan Internasional Polri menerbitkan surat penghapusan red notice. Surat tersebut tercatat dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo.

Akibat kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengambil langkah tegas kepada bawahannya. Setelah mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo karena menerbitkan surat jalan, kali ini pencopotan pun dilakukan di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).

Melalui Surat Telegram Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020, yang ditandangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Itwasum Polri. Posisinya digantikan oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore