Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Agustus 2020 | 21.21 WIB

ICW Minta Mabes Polri Telusuri Dugaan Keterlibatan Pejabat Imigrasi

Tersangka Dan buronan Djoko Tjandra (baju orange) dikawal petugas kepolisian saat Tina dibandara Halim perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7). Joko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi bank Bali Yang dibawa oleh polisi dari Malaysia pukul 8:45 menit wakt - Image

Tersangka Dan buronan Djoko Tjandra (baju orange) dikawal petugas kepolisian saat Tina dibandara Halim perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7). Joko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi bank Bali Yang dibawa oleh polisi dari Malaysia pukul 8:45 menit wakt

JawaPos.com - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua perwira tinggi sebagai tersangka penerima gratifikasi berikatan dengan kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya yakni mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen, Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Irjen, Napoleon Bonaparte.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Bareskrim Mabes Polri turut menulusuri dugaan adanya oknum pejabat tinggi Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) dalam kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra. Penelusuran tersebut penting dilakukan lantaran data red notice buronan Djoko Tjandra di Imigrasi sempat dihapus.

"Kepolisian juga mesti memeriksa apakah ada oknum atau petinggi Imigrasi yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Sebab, data red notice Djoko Tjandra di Imigrasi diketahui sempat dihapus," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (16/8).

Kurnia lantas menyatakan, jika Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhonny Ginting sebelum mengisi jabatan tersebut berprofesi sebagai Jaksa. Sehingga, kecil kemungkinan jika Jhonny tidak mengetahui kalau Djoko Tjandra merupakan seorang buronan kakap Kejaksaan Agung.

"Tentu yang bersangkutan mestinya mengetahui bahwa Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan yang belum tertangkap," ujar Kurnia.

Kendati demikian, ICW mengapresiasi langkah Polri yang pada akhirnya menaikkan status penyidikan untuk perkara tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Polri telah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen, Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Irjen, Napoleon Bonaparte sebagai tersangka surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"ICW mengapresiasi langkah Polri yang pada akhirnya menaikkan status penyidikan untuk perkara tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian Djoko Tjandra," cetus Kurnia.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=nv1kqi8ya0E

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore