Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2020 | 02.57 WIB

Kejari Garut Tahan Kadispora Atas Dugaan Korupsi

Petugas Kejari Garut membawa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut Kuswendi (rompi merah muda) tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul pada Kamis (9/7). Feri Purnama/Antara - Image

Petugas Kejari Garut membawa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut Kuswendi (rompi merah muda) tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul pada Kamis (9/7). Feri Purnama/Antara

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Olahraga Ciateul, Garut. Kerugian negara atas tindakan kadispora itu di atas Rp 1 miliar.

Kuswendi itu dibawa dengan mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Garut, pada Kamis  (9/7) sore. Selain Kuswendi, ada juga bawahannya yang ditahan, yakni mantan Kepala Bidang Kemitraan Sarana dan Prasarana Dispora Garut Yana Kuswandi  (sudah pensiun).

Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi membenarkan telah menahan pejabat birokrat Pemkab Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dalam kasus tindak pidana pembangunan SOR Ciateul. ”Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Garut selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum,” kata Sugeng seperti dilansir dari Antara.

Sugeng yang baru menjabat sebagai Kepala Kejari Garut awal 2020 menyebutkan, kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dari total anggaran pembangunan SOR Ciateul sebesar Rp 6,7 miliar. Kedua tersangka itu, karena menjabat sebagai pegawai negeri, dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

”Keduanya kami ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun dan dijerat pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Sugeng didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Garut Deny Marincka Pratama.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul itu, kata Sugeng, penanganan awalnya oleh Kepolisian Resor Garut pada 2018, kemudian berkas kasusnya baru dilimpahkan ke Kejari Garut. ”Dalam kasus ini, kami menerima limpahan, baik tersangka maupun barang buktinya dari Polres Garut,” ujar Sugeng.

Sebelumnya, Kuswendi bersama anak buahnya datang memenuhi panggilan Kejari Garut untuk pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi. Usai pemeriksaan, kedua tersangka keluar ruangan dengan menggunakan rompi warna merah muda untuk menuju mobil tahanan. Saat diminta tanggapan terkait dengan penahanannya, tersangka enggan berkomentar.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=IuNQisNiKjs

 

https://www.youtube.com/watch?v=XESbpNaGQuA

 

https://www.youtube.com/watch?v=stALfR9D_RA

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore