Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juli 2020 | 22.18 WIB

Bupati Lumajang Dipanggil Polda Jatim Jadi Saksi Pencemaran Nama Baik

Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama istri almarhum Salim Kancil saat memenuhi panggilan Polda Jawa Timur di Surabaya, pada Kamis (9/7). Willy Irawan/Antara - Image

Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama istri almarhum Salim Kancil saat memenuhi panggilan Polda Jawa Timur di Surabaya, pada Kamis (9/7). Willy Irawan/Antara

JawaPos.com–Bupati Lumajang Thoriqul Haq dipanggil Polda Jawa Timur sebagai saksi kasus pencemaran nama baik atas laporan seorang pengusaha karena membela hak istri almarhum Salim Kancil.

”Kami dipanggil teman-teman di Polda, di Dirreskrimsus. Berkenaan dengan laporan yang akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan. Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil,” ujar Thoriqul Haq seperti dilansir dari Antara di Mapolda Jatim di Surabaya, pada Kamis (9/7).

Kasus tersebut bermula dari istri almarhum Salim Kancil yang mengaku dirugikan karena tanahnya diduga diserobot oleh pengusaha tambang. Thoriq menduga pemanggilannya berkaitan dengan kasus tanah yang mengakibatkan meninggalnya Salim Kancil.

”Yang dulu kita ingat semua. Itu menjadi tragedi Salim Kancil dan meninggalnya almarhum Salim Kancil. Tanah itu sekarang menjadi polemik kembali. Ini saya dipanggil berkenaan dengan kasus tersebut,” ucap Thoriqul Haq.

Selain itu, Thoriqul Haq juga menyinggung tentang kasus penyerobotan tanah. Namun dia belum bisa memaparkan terlalu banyak. ”Salah satunya soal istilah penyerobotan. Nanti keterangan berikutnya dijelaskan istri almarhum,” kata Thoriqul Haq.

Sementara mengenai statusnya, dia mengaku hanya dimintai keterangan sebagai saksi. ”Saya dimintai keterangan. Iya nanti saya minta penjelasan dulu dari kepolisian. Ini saya sebagai saksi,” ujar Thoriqul Haq.

Sebelumnya, kasus itu bermula saat Bupati Lumajang ikut memperjuangkan tanah almarhum Salim Kancil. Dalam wawancaranya di channel youtube Lumajang TV, Thoriq mengatakan, jika pengusaha tambang pasir telah menyerobot tanah Salim Kancil yang bukan haknya. Pengusaha tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim terkait pencemaran nama baik hingga akhirnya Thoriq dan keluarga almarhum Salim Kancil dipanggil untuk dimintai keterangan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=spV_Eut9srw

 

https://www.youtube.com/watch?v=stALfR9D_RA

 

https://www.youtube.com/watch?v=IuNQisNiKjs

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore