Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Agustus 2023 | 23.08 WIB

Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI Naufal Zidan, Polisi: Tiba di Lokasi, Altaf Sudah Berniat Membunuh

Altafasalya Ardnika Basya menjalani rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap adik tingkatnya di UI, Muhammad Naufal Zidan, Selasa (22/8/2023). - Image

Altafasalya Ardnika Basya menjalani rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap adik tingkatnya di UI, Muhammad Naufal Zidan, Selasa (22/8/2023).

JawaPos.com - Pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan, 19, yakni Altafasalya Ardnika Basya, 23, yang merupakan seniornya di kampus, telah menjalani rekonstruksi pembunuhan pada Selasa (22/8). Rekonstruksi dilakukan di salah satu kos yang berada di Jalan Palakali, Kelurahan Kukusan, Beji, Kota Depok. Terdapat 50 reka adegan yang dilakukan oleh pelaku Altafasalya Ardnika Basya.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menyampaikan, rekonstruksi yang dilakukan pelaku berjalan lancar. Setelah rekonstruksi selesai dilakukan, berkas-berkas terkait kasus pembunuhan tersebut secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dengan rekonstruksi tersebut ternyata sinkron. Tidak ada perbedaan dari hasil pemeriksaan penyidikan selama ini,” jelas Nirwan seperti dilansir Radar Bogor (Jawa Pos Group).

Nirwan menambahkan, poin utama dalam rekonstruksi tersebut yaitu setelah korban masuk ke lokasi kejadian, pelaku kembali ke motor untuk mengambil senjata tajam. Hal itu berarti, pelaku sudah berniat melakukan penusukan terhadap korban, dan senjata itu memang sudah disimpan di jok motor pelaku dari beberapa hari sebelumnya.

Sementara berdasarkan pengakuan Altaf, niat untuk melakukan penusukan itu terjadi pada hari kejadian, yaitu Rabu (2/8).

“Ini sudah masuk ke Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka, sangat meyakinkan terkait Pasal 340 KUHP itu,” sebut Nirwan.

Nirwan juga menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah terkait masalah keuangan. "Motif yang memicu tindakan keji tersebut diawali dengan rasa iri pelaku dari permainan crypto dan juga terlilit utang pinjaman online," pungkas Nirwan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Depok, Edrus juga menerangkan, rekonstruksi yang dilakukan sudah tergambar jelas. Pelaku juga kooperatif selama menjalani rekonstruksi tersebut dan menjelaskan dengan apa adanya.

“Semuanya jelas, dari awal mula pelaku dan korban datang ke kosan hingga terjadinya penusukan. Nanti tinggal menunggu berkas perkara, yang akan dikirim ke kami. Dan kami juga tinggal menunggu tindak lanjut dari berkas tersebut,” ujar Edrus.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore