
Hakim Tunggal M.Yusuf memimpin sidang praperadilan pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau Aguaria, Oenny Jauwhannes, di PN Semarang, Senin (6/7). I.C.Senjaya/Antara
JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Semarang kabulkan gugatan praperadilan Oenny Jauwhannes. Pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau yang dikenal dengan Aguaria itu, memohon praperadilan terhadap Kapolrestabes Semarang atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
”Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata Hakim Tunggal M.Yusuf seperti dilansir dari Antara dalam sidang di PN Semarang pada Senin (6/7).
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa hubungan antara pemohon dengan pelapor dalam perkara yang ditangani Polrestabes Semarang tersebut merupakan keperdataan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perkara pidana yang dihadapi pemohon merupakan hubungan keperdataan.
Hal tersebut, kata dia, ditunjukkan dengan bukti surat berupa akta pengakuan utang serta putusan pailit terhadap PT Indotirta Jaya Abadi oleh Pengadilan Niaga Semarang. ”Tagihan pelapor dalam perkara pidana tersebut sudah masuk dalam bundel pailit,” kata Yusuf.
Sebelumnya, pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau yang lebih dikenal dengan Aguaria, Oenny Jauwhannes, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Semarang atas penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Oenny dilaporkan oleh salah satu rekan bisnisnya berkaitan dengan masalah utang-piutang.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=BWEoDuJ15TQ
https://www.youtube.com/watch?v=Rlc1-yEgCxk
https://www.youtube.com/watch?v=Ea0LL6fNuRU

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
