Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Juli 2020 | 20.15 WIB

Kapolrestabes Semarang Kalah Dalam Praperadilan Bos Aguaria

Hakim Tunggal M.Yusuf memimpin sidang praperadilan pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau Aguaria, Oenny Jauwhannes, di PN Semarang, Senin (6/7). I.C.Senjaya/Antara - Image

Hakim Tunggal M.Yusuf memimpin sidang praperadilan pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau Aguaria, Oenny Jauwhannes, di PN Semarang, Senin (6/7). I.C.Senjaya/Antara

JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Semarang kabulkan gugatan praperadilan Oenny Jauwhannes. Pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau yang dikenal dengan Aguaria itu, memohon praperadilan terhadap Kapolrestabes Semarang atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

”Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” kata Hakim Tunggal M.Yusuf seperti dilansir dari Antara dalam sidang di PN Semarang pada Senin (6/7).

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa hubungan antara pemohon dengan pelapor dalam perkara yang ditangani Polrestabes Semarang tersebut merupakan keperdataan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perkara pidana yang dihadapi pemohon merupakan hubungan keperdataan.

Hal tersebut, kata dia, ditunjukkan dengan bukti surat berupa akta pengakuan utang serta putusan pailit terhadap PT Indotirta Jaya Abadi oleh Pengadilan Niaga Semarang. ”Tagihan pelapor dalam perkara pidana tersebut sudah masuk dalam bundel pailit,” kata Yusuf.

Sebelumnya, pemilik perusahaan air minum kemasan PT Indotirta Jaya Abadi atau yang lebih dikenal dengan Aguaria, Oenny Jauwhannes, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Semarang atas penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Oenny dilaporkan oleh salah satu rekan bisnisnya berkaitan dengan masalah utang-piutang.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=BWEoDuJ15TQ

 

https://www.youtube.com/watch?v=Rlc1-yEgCxk

 

https://www.youtube.com/watch?v=Ea0LL6fNuRU

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore