Ilustrasi koruptor. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memberika remisi HUT Ke-78 RI kepada 16 narapidana korupsi. Mereka bahkan langsung bisa bebas dari penjara setelah mendapat remisi tersebut.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, Remisi Umum HUT ke-78 RI diberikan kepada 175.510 narapidana. Pemberian remisi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berlaku bagi seluruh narapidana, termasuk narapidana tindak pidana korupsi yang telah memenuhi syarat.
“Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh Narapidana untuk mendapatkan remisi. Termasuk dari 2.606 Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas, di mana dari jumlah tersebut, enam belas di antaranya merupakan Narapidana tindak pidana korupsi,” kata Rika melalui keterangan yang diterima JawaPos.com, Sabtu (19/8).
Saat ini, peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Persyaratan di atas berlaku untuk semua Narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya Narapidana tindak pidana korupsi. Selama Narapidana telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, mereka berhak mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh Narapidana penerima remisi,” tambah Rika.
Adapun 16 koruptor yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tahun 2023 sebagai berikut:
1. Iyan Syafrudin Bin Emed (Alm)
2. Joko Priono Bin Kari (Alm)
3. Kitot Prihartono Bin Sudono Soerosemito (Alm)
4. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata Bin Munir Saibu(Alm)
5. Agus Suseno Bin Soegihono (Alm)
6. Yohanes Cahyono Adi Bin Marjus Budi Prastowo
7. Asep Mulyani Bin Mami Muchtar
8. Almubarak Bin Umar ( Alm )
9. Wiyono Bin Suparman
10. Raja Erisman (Alm) Raja Arifin
11. Heppy Noviardi alias Heppy Bin Nazaruddin (Alm)
12. Soeharto Bin Yakoen
13. Sudarsono Bin Rahmad
14. Josua Siahaan
15. Dedy Roliansyah Bin Bahrun (Alm)
16. Johan Bin Puding