Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juni 2020 | 01.08 WIB

Sempat Bebas Bersyarat, Kapolda Sebut John Kei Tetap Diproses Hukum

John Kei saat digelandang aparat kepolisian di Mapolda Metro Jaya. (sabik Aji Taufan/ JawaPos.com) - Image

John Kei saat digelandang aparat kepolisian di Mapolda Metro Jaya. (sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pembebasan bersyarat terhadap John Kei terancam dicabut jika terbukti terlibat kasus penembakan di Perumahan Green Lake City, Tangerang. Dia diberikan program bebas bersyarat keluar dari Lapas di Nusakambangan pada 26 Desember 2019.

John Kei diketahui menjalani pidana di Lapas Permisan, Pulau Nusakambangan terkait kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung. Menanggapi hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, John Kei sejatinya memang menjalani program bebas bersyarat perihal kasus pembunuhan dengan vonis hukuman 16 tahun penjara.

“Iya memang diberikan (bebas bersyarat), dengan kondisi seperti ini,” kata Nana seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Menurut Nana, dalam aturannya, surat keputusan pembebasan tersebut akan ditarik bila yang bersangkutan kembali melakukan ulahnya. Namun, Nana belum memastikan program bebas bersyarat terduga pelaku John Kei dicabut atau tidak. Pasalnya, hal itu merupakan kewanangan Lapas.

“Tapi ini jelas yang bersangkutan melakukan tindakan pidana kembali. Ini kita butuh waktu dalam proses penyelidikannya. Jadi proses ini akan terus kita lakukan,” tegas Nana.

Photo

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat menunjukan barang bukti kasus penyerangan kelompok John Kei ke Nus Kei. (sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

Sebelumnya, Polisi telah menangkap kelompok John Kei di Markasnya di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 20.15 WIB. Kelompok John Kei ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat).

“Sebanyak 25 orang kita amankan di markas John Kei Bekasi,” kataDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade.

Peristiwa penyerangan dan penganiayaan terjadi hampir bersamaan di dua lokasi berbeda pada Minggu siang. Penyerangan dan penganiayaan itu dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, perekam video mengatakan banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil di kawasan Green Lake City. Dalam video lainnya, terlihat petugas sekuriti (satpam) menutup pintu gerbang. Namun, gerbang tersebut diterobos mobil.

Sementara itu, polisi menyebut seorang pria berinisial Yustus Corwing, 46, tewas di Jalan Raya Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihadang oleh lima orang tak dikenal.

Perlu diketahui, nama John Kei di kalangan publik memang sudah tidak asing. John Kei disebut-sebut sebagai mafia dan disandingkan dengan Hercules yang menguasai dunia hitam ibu kota. Bisnis jasa penagihan hutang menyeretnya ke beberapa kasus hukum.

Terakhir, John Kei mendekam di penjara atas kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung, 45. Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 14 tahun. Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. Sehingga pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan.

Walaupun belum mendekam selama 12 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025. Setelah memenuhi persyaratan, Jhon Kei diberikan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. “Kalau dia melakukan kesalahan lagi surat keputusan pembebasan bersyarat akan ditarik dan yang bersangkutan akan menjalani sisa pidananya di dalam Lapas kembali,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada JawaPos.com, Senin (22/6).

Sebelum memberikan bebas bersyarat, kata Rika, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada Jhon Kei agar tidak kembali melakukan kesalahan. Surat keputusan pembebasan tersebut akan ditarik dan harus kembali menjalani masa pidananya. “Sebelum dia menjalankan pembebasan bersyarat sudah dijelaskan konsekuensinya, termasuk aturan-aturan yang harus dia ikuti,” beber Rika.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore