Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Agustus 2023 | 15.25 WIB

Fakta-fakta Persidangan Kiai Fahim Mawardi Terdakwa Kasus Pencabulan di Jember

Terdakwa Fahim (tengah) ketika akan memasuki ruang sidang di PN Jember (Radar Jember/JPG) - Image

Terdakwa Fahim (tengah) ketika akan memasuki ruang sidang di PN Jember (Radar Jember/JPG)

JawaPos.com - Kiai Fahim Mawardi, pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember telah didakwa atas kasus pencabulan santriawati pada Desember 2022 lalu.

Seperti diberitakan Radar Jember (Jawa Pos Grup), korban berjumlah tiga orang dan dua diantaranya merupakan anak di bawah umur yang merupakan santri di ponpes.

Kian maraknya berita terkait persidangan Kiai Fahim, berikut fakta-fakta persidangan Kiai Fahim Marwadi mulai sidang pertama hingga putusan sidang hari ini pertanggal (16/08).

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Kiai Fahim Mawardi

Dipimpin oleh hakim tunggal Alfonsus Nahak, Polres Jember menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak penggugat yang mempermasalahkan proses penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan atau penangkapan yang sesuai dengan KUHAP pasal 77, serta keputusan MK no.21 tentang penetapan tersangka, penggeladahan dan penyitaan barang bukti oleh Polres Jember.

Sidang Putusan Praperadilan Kasus Pelecehan Seksual oleh Fahim Mawardi

Hakim Alfonus Nahak menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Fahim Mawardi. Maka penyidikan terhadap tersangka tentang pencabulan dan kekerasan seksual ini akan dilanjutkan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan

Sidang perdana yang berlangsung secara tertutup itu membacakan dakwaan yang menyatakan bahwa Fahim Mawardi didakwa melakukan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual pada Desember 2022 tahun lalu.

Korbannya berjumlah tiga orang yang dua diantaranya merupakan anak dibawah umur dan santri di Ponpes Al Djaliel 2. Untuk menguatkan dakwaan tersebut Kejari Jember menyiapkan 20 saksi di sidang pembuktian selanjutnya.

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan yang beragenda pemeriksaan saksi, telah menghadirkan lima saksi dalam sidang perkara pencabulan anak dan kekerasan seksual yang dilakukan Fahim Mawardi. Dari 20 saksi yang akan dihadirkan 5 diantaranya menyatakan keterangan mereka dan sisa nya akan dihadirkan secara bertahap dalam persidangan pekan depan.

Sidang Lanjutan Keterangan Saksi Korban

Saksi korban mengakui ada beberapa keterangan yang tidak sesuai dengan Badan Acara Pemeriksaan (BAP). Dua saksi anak itu menyatakan pemeriksaan tidak sesuai dengan apa yang dilakukam oleh penyidik Polres Jember.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore