Mario Dandy berdalih Shane diajak saat hendak menganiaya Cristalino David Ozora karena Shane tahu soal pacar barunya itu.
JawaPos.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Selain pidana pokok tersebut, Dandy bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG juga diwajibkan membayar restutusi senilai Rp 120,3 miliar.
Jaksa pun meminta hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti bila Dandy dan kawan-kawan tidak menbayat restutusi tersebut
"Membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp 120,3 miliar, dengan ketentuan tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun," kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara. Dandy dianggap bersalah karena telah melakukan penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidnana penjara 12 tahun dikurangi masa penahanan selama Dandy berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Sehingga David mengalami luka berat. Perbuatan Dandy telah memenuhi unsur Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy Satriyo terbukti melakukan penganiayaan secara terencana kepada Cristalino David Ozora. Hal itu tergambar dari upaya Dandy dan saksi AG mengelabuhi David agar mau memberikan informasi keberadaan David supaya bisa ditemui Dandy.
Sebelum penganiayaan AG diketahui menghubungi David menanyakan keberadaan dengan maksud mengembalikan kartu pelajar. David awalnya tak mau memberitahu dan meminta dikirim melalui jasa ekspedisi. Namun, AG tetap memaksa dan berdalih akan datang bersama tantenya, padahal AG bersama Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
"Saat itu terdakwa Mario Dandy Satriyo dan anak saksi AGH sengaja memanfaatkan hubungan masa lalunya dengan Cristalino David Ozora untuk memancing anak korban memberikan informasi lokasi dengan memberikan informasi palsu, dengan kehadiran AGH bersama tantenya menggunakan mobil Camry, dia menciptakan ilusi keamanan dan kepercayaan bagi anak korban," kata Jaksa Eka Widi Astuti saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
"Fakta bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo dan anak saksi AGH sudah merencanakan mengelabuhi anak korban dengan pemalsuan identitas ini, menunjukan bukan perbuatan spontanitas, menunjukan bahwa perencanaan dan persiapan sudah dilakukan untuk memastikan anak korban memberikan informasi lokasi tanpa curiga," lanjutnya.
Motif perencanaan juga tergambar dari tindakan Dandy yang berkoordinasi dengan Shane. Dandy menjadikan Shane sebagai kaki tangan untuk melancarkan aksinya.
Shane dianggap Jaksa tidak hanya sebatas pengawas atau saksi pasif saat proses penganiayaan, melainkan aktif dalam menganiaya David. Shane dianggap menyadari konsekuensi mengikuti Dandy menganiaya seseorang, namun Shane tetap terlibat.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.