
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengunakan rompi oranye saat berada di mobil tahanan KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2019). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Sidoarjo. Perkara ini turut menjerat Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.
Penyidik lembaga antirasuah segera melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan empat tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dikarenakan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (6/5).
Dalam merampungkan penyidikan dengan tersangka Saiful Ilah, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 99 saksi. Sementara itu, untuk menuntaskan berkas penyidikan tiga tersangka pejabat Pemkab Sidoarjo, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 52 saksi.
Dengan demikian, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan Saiful Ilah dan tiga anak buahnya itu nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya," tukas Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dengan pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Keenam tersangka itu yakni, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji dan dua pihak swasta, Ibnu Ghofur serta Totok Sumedi.
Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga telah menerima uang suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap itu berkaitan dengan pengurusan empat proyek di Dinas PUPR dalam rentang waktu Agustus - September 2019.
Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
