Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy.
JawaPos.com - Ayah Cristalino David Ozora,Yonathan Latumahina melontarkan kritik atas ditundanya sidang pembacaan tuntutan kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Dia bahkan sempat menyamakan proses penanganan hukum ini dengan putusan kasasi Ferdy Sambo yang mendapat pengurangan hukuman menjadi penjara seumur hidup.
"Ini sih pikiran buruk aja, beginilah hukum di negeri ini kalau nggak dikawal ya. Tahu sendiri kemarin kasasi aja tiba-tiba bisa di hukuman mati bisa seumur hidup, diskon-diskon, kita sebenarnya pengen jaga itu," kata Yonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
Yonathan menuturkan, selama persidangan jelas terlihat fakta-fakta hukum tentang kejahatan Mario Dandy. Seharusnya tak butuh waktu begitu lama untuk menyelesaikan persidangan ini.
"Kita sebagai awam, nggak terlalu ngerti hukum saja memandang bahwa ini harusnya cepet. Perkara begini kok, ini bukan perkara yang kayak megaskandal atau apa, tetapi bisa jadi ada megaskandal akhrinya kan kita jadi berpikiran ke situ. Mana ada kasus penganiayaan yang sampai 6 bulan," jelasnya.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.