Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Agustus 2023 | 17.09 WIB

Berkas Lengkap, Suami yang KDRT ke Istrinya di Depok Segera Disidang

 

Potret wanita korban KDRT bernama Putri Balqis yang malah dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Depok.

 
JawaPos.com - Penyidik Subdit Renakta Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok. Meski awalnya saling lapor, nampaknya antara Bani Idham Bayumi dan Putri Balqis bernasib beda.
 
Bani dipastikan segera menjalani persidangan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau P21. Sedangkan laporan Bani kepada Balqis sudah dihentikan penyidikannya karena kurang alat bukti.
 
"(Berkas perkara) Sudah P21," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (10/8).
 
Hengki mengatakan, setelah berkar dinyatakan lengkap, maka penyidik akan menjadwalkan untuk pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. "Akan segera tahap II pelimpahan ke jaksa," imbuhnya.
 
Sebelumnya, KDRT diduga menimpa seorang warga depok bernama Putri Balqis. Peristiwa kekerasaan kepada Balqis diviralkan oleh adiknya Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum.
 
Menurut Hanum, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Dia belasan kali mendapat kekerasaan dari suaminya, Bani Idham F. Bayumi hingga hampir kehilangan nyawa.
 
 
"Bulan Febuari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," kata Hanum.
 
Setelah peristiwa penganiayaan bulan Februari, Balqis memutuskan membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok. Dia pun sudah menjalani visum. Pada saat bersamaan, suaminya membuat laporan balik kepada Balqis dengan kasus yang sama yakni KDRT. 
 
"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari," jelas Hanum.
 
Polres Metro Depok ternyata tidak hanya menetapkan Putri Balqis, sebagai tersangka. Sang suami juga sama dinaikan status hukumnya menjadi tersangka. 
 
Kasat Reskrim Polres Metro Depok saat itu, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pasangan suami istri ini saling lapor dalam kasus KDRT. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
 
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut," kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/6).
 
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore