
Plt Jubir KPK Ali Fikri.(Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Popo Ali Martopo. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di Kementerian Agama (Kemenag).
"Saksi Popi Ali Martopo akan dimintai keterangan untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (19/2).
Selain Popo, lembaga antirasuah juga turut memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag, yakni Tarmizi dan Ashari. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Undang Sumantri.
Kendati demikian, belum diketahui secara resmi apa yang akan digali penyidik KPK terhadap sejumlah saksi. Namun, ketiganya akan ditelisik terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kemenag, yang diduga terdapat kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.
KPK menetapkan Undang Sumantri (UMS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagai tersangka. Penetapan ini setelah lembaga antirasuah melakukan pengembangan perkara, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.
KPK menduga Undang terlibat dalam dua kasus, yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs, serta pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.
Undang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pada madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA). Total kerugian negara diduga mencapai Rp 16 miliar.
Dalam perkara ini, mantan anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara. Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag juga telah divonis penjara dalam kasus yang sama.
Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada tahun anggaran 2011.
Atas perbuatannya, Undang Sumantri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
