Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Februari 2020 | 03.46 WIB

Tersangka Wahyu Setiawan Ngaku Tak Mengenal Harun, Tapi Kenal Hasto

Tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1). Selain menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Wahyu juga menjalani sidang kode Etik oleh DKPP terkait kasus suap yang menjeratnya. FOTO:MIFTAHULHAYA - Image

Tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1). Selain menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Wahyu juga menjalani sidang kode Etik oleh DKPP terkait kasus suap yang menjeratnya. FOTO:MIFTAHULHAYA

JawaPos.com - Wahyu Setiawan kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP periode 2019-2024. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Harun Masiku (HAR).

Wahyu mengaku dicecar penyidik KPK soal sosok serta hubungannya dengan Harun Masiku. Bahkan, penyidik juga mendalami sosok Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pak Harun Masiku saya ditanya banyak sekali terkait apakah saya kenal dengan Pak Harun Masiku atau tidak, kenal dengan Pak Hasto atau tidak," jata Wahyu usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (5/2).

Wahyu menyampaikan, dirinya sama sekali tidak mengenal sosok Harun Masiku. Kendati demikian, dirinya justru lebih mengenal sosok Hasto Kristiyanto.

"Ya saya jawab apa adanya bahwa saya tidak kenal Pak Harun Masiku dan saya mengenal Pak Hasto," terang Wahyu.

Menurutnya ada sekira 20 pertanyaan yang dilayangkan penyidik KPK terhadapnya. Namun, yang paling ditekankan penyidik pada pemeriksaan kali ini soal sosok Harun Masiku dan Hasto Krsitiyanto.

"Ada 20-an pertanyaan, tapi intinya itu. Saya memang tidak kenal (Harun Masiku), enggak pernah ketemu, enggak pernah komunikasi," jelas Wahyu.

Hal ini pun dibenarkan oleh pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Menurutnya, Wahyu Setiawan diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku. Penyidik mendalami dugaan pemberian uang dari Harun.

"Penyidik kembali mendalami keterangan saksi terkait dengan penerimaan uang dari tersangka Harun Masiku," ucap Ali.

Kendati demikian, Ali enggan membeberkan secara rinci terkait materi pemeriksaan Wahyu. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Terkait dengan fakta-fakta materi dari pemeriksaan, kedekatan dari siapa para tersangka ini, kemudian materi yang seperti apa, tentunya tidak bisa kami sampaikan ya. Nanti teman-teman dan masyarakat bisa melihatnya ketika perkara ini akan dilimpahkan di pengadilan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore