Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Desember 2019 | 01.15 WIB

Minta Bayaran Rp 4 Juta, Begini Modus Penipuan Pencari Kerja PT KAI

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap penipuan dengan modus rekrutmen pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dua orang pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah Fajar Tri Santoso, 25, dan Ikhwansyah Lufiara, 53.

"Korban dijanjikan menjadi pegawai PT KAI tanpa melalui tes dan seleksi dengan cara menyerahkan sejumlah uang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12).

Para pelaku biasa memasang tarif kepada calon korbannya berkisar Rp 1 - 4 juta. Pelaku berdalih uang tersebut digunakan untuk membuat tabungan gaji pegawai dan seragam kerja.

"Total uang yang diterima tersangka Fajar sebesar Rp 135 juta," tambah Yusri.

Dari uang tersebut, pelaku menjadi korbannya sebuah jabatan sebagai Sekretaris Direktur Utama PT KAI, Kepala Stasiun, dan Kepala DAOP 1. Para korban juga dijanjikan mendapatkan sejumlah fasilitas kerja seperti rumah dinas, kendaraan dinas dan tunjangan kesehatan.

Yusri menyampaikan, korban penipuan dalam kasus ini mencapai 43 orang, namun baru 19 orang yang membuat laporan polisi.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Kompol Dwiasi Wiyatputera mengatakan, dua pelaku ini menjalankan praktiknya dengan membuat grup Whatsapp. Pelaku kemudian memasukkan tiga nomor telepon dengan profil palsu yang mencatut nama para pejabat PT KAI yaitu Wawan Ariyanto sebagai direksi, Endang Gunawan sebagai HRD dan Yuskal sebagai Vice President Train Crew.

Tak hanya itu, para pelaku juga memasang foto para direksi pada profil WhatsApp untuk meyakinkan korban. "Foto direksi didapatkan Fajar dari Instagram. Dia mempelajari struktur jabatan di PT KAI secara otodidak dan sering membaca artikel," kata Dwiasi.

Sementara itu, tersangka Ikhwansyah berperan membantu Fajar. Caranya, dengan berpura-pura mendapat surat panggilan dari HRD atas nama Endang untuk meyakinkan para korban lain dalam grup Whatsapp. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore