Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Desember 2016 | 06.24 WIB

Soal Vonis Bebas La Nyalla, KY: Dissenting Opinion dalam Hukum Dibenarkan

La Nyallan Mattalitti. - Image

La Nyallan Mattalitti.

JawaPos.com - Dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang disampaikan dua dari lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dianggap suatu hal yang lumrah. Khususnya di lembaga peradilan.



Pandangan itu disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial Juru Bicara KY, Farid Wajdi. "Perbedaan pendapat sesuatu yang biasa saja," ujarnya ditemui usai menghadiri diskusi di bilangan Menteng, Jakarta, Kamis (29/12).



Kata dia, perbedaan pendapat antarhakim dalam memutus perkara yang ditangani merupakan hal yang wajar dan dibolehkan. "Dalam hukum, dissenting opinion dibenarkan," tegasnya.



Namun, hakim tentu harus bertanggung jawab pada putusannya. Terutama terhadap publik. Sebab, sejak pengadilan mengeluarkan putusan, itu sudah masuk ke ranah publik.



"Pertanggungjawabannya tidak hanya lagi kepada persoalan lembaga peradilan, tapi ranah publik. Publiklah yang pada akhirnya mengadili perbedan pendapat ini," ucap Farid.



Sementara itu, dia menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap putusan pengadilan atau hakim (eksaminasi) bisa saja dilakukan. Itu jikalau ada yang merasa putusan yang dikeluarkan pengadilan atau hakim dirasa tidak adil.



Namun, eksaminasi terhadap putusan harus berdasarkan pendekatan akademis. Kata Farid, kajiannya pun harus netral dan objektif, bukan atas dasar kepentingan pihak manapun kecuali, ilmu pengetahuan.



Lagipula, eksaminasi baru bisa dilakukan jikalau ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. "Eksaminasi syaratnya berkekuatan hukum tetap dan tidak pengaruhi keputusan," pungkas Farid.



Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Tipikor yang memutus perkara La Nyalla Mataliti menyatakan dissenting opinion terkait dengan vonis tidak bersalah La Nyalla. Dua hakim tersebut yakni, Anwar dan Sigit Herman Binaji. Mereka menilai La Nyalla terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (dna/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore