Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/1/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Majelis Hakim Peng
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) telah menurunkan hukuman bagi seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, dalam petitum yang dibacakan MA, kasasi seluruh pemohon ditolak, tapi pada kenyataannya putusan berubah.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kondisi di atas lumrah terjadi di ranah kasasi. Musababnya, karena MA berhak memutuskan putusan secara independen, tanpa mengacu kepada permintaan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya karena MA berwenang memutus sendiri, tidak sesuai permintaan," kata Fickar saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (9/8).
Dia menjelaskan, pada tingkat kasasi MA memiliki kewenangan, mengoreksi, menguatkan, mengubah, dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri. Dalam kewenangan tersebut, MA berhak memutuskan besar hukum yang diterima terdakwa tanpa harus berpatokan dengan permohonan dari terdakwa atau JPU.
"Artinya bisa memutus sama, kurang atau melebihi hukuman PN/PT, bahkan MA bisa membebaskan atau melepaskan (terdakwa)," jelas Fickar.
Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.
"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), " kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).
Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.
Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara.
Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.