Ricky Rizal Wibowo menjalani persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatab, Selasa (14/2/2022). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Pengacara Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar mengaku masih keberatan dengan putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada kliennya. Padahal Ricky sudah dikorting hukumannya dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
"Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal, karena Menurut saya Putusan tersebut tidak tepat dan keliru," kata Erman kepada wartawan, Rabu (9/8).
Erman mengatakan, dirinya akan berdiskusi dengan Ricky mengenai putusan ini. Namun, dia berpendapat jika Ricky sebaiknya mengajukan peninjauan kembali (PK).
Erman menjelaskan, meskipun sudah dikurangi hukumannya, Ricky tetap dianggap bersalah ikut serta dalam proses pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Oleh karena itu, pengacara ingin membuktikan jika Ricky benar-benar tidak bersalah karena sudah terbukti menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
"Kami Tim PH menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.
Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.
"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO), " kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).
Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. "Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.
Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara.
Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.