Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/1/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Majelis Hakim Penga
JawaPos.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhindar dari hukuman pidana mati setelah Mahkamah Agung (MA) memangkas hukumannya, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis Sambo, disunat menjadi pidana penjara seumur hidup.
Banyak masyarakat yang mempertanyakan dan salah persepsi mengenai implementasi vonis hukuman penjara seumur hidup. Pertama, ada yang menganggap vonis hukuman ini sama dengan umur terpidana ketika melakukan kejahatan berat. Kedua, hukuman yang berarti dipenjara sepanjang sisa hidupnya dan berakhir saat meninggal dunia.
Lantas, apakah Sambo yang kini berusia 50 tahun akan menginap di bui selama waktu itu?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Peter Jeremiah Setiawan, S.H., M.H, mengatakan bahwa versi tersebut keliru.
Menurut dia, penjara seumur hidup bukan berarti berdasarkan jumlah usia terpidana ketika melakukan kejahatan.
"Versi pertama itu kesalahan penafsiran ketentuan penjara seumur hidup, kalau ditafsirkan penjara sesuai usia pada terpidana melakukan kejahatan, itu berarti kan dengan waktu tertentu," jelas Peter Jeremiah ketika dihubungi JawaPos.com Selasa (8/8).
Penjara selama waktu tertentu menurut Pasal 12 KUHP, tidak boleh melebihi 20 tahun. Berangkat dari pasal ini, vonis seumur hidup dapat mengakibatkan kerancuan jika berdasarkan jumlah usia terpiadan.
"Misalnya ketika X melakukan kejahatan usianya 25 tahun, kemudian divonis seumur hidup dan ditafsirkan dia dipenjara 25 tahun, kan berarti jadinya penjara usia tertentu bukan seumur hidup. Sedangkan menurut KUHP penjara waktu tertentu itu maksimal 20 tahun, jadi kan bertentangan kalau ditafsirkan seperti itu," imbuhnya.
Peter Jeremiah menjelaskan bahwa penjara seumur hidup akan berakhir saat terpidana meninggal dunia.
"Penjara seumur hidup ya berarti artinya dipenjara sepanjang pidana seumur hidup dan penjara berakhir saat terpidana meninggal dunia," pungkasnya.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
