Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/1/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Majelis Hakim Penga
JawaPos.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terhindar dari hukuman pidana mati setelah Mahkamah Agung (MA) memangkas hukumannya, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis Sambo, disunat menjadi pidana penjara seumur hidup.
Banyak masyarakat yang mempertanyakan dan salah persepsi mengenai implementasi vonis hukuman penjara seumur hidup. Pertama, ada yang menganggap vonis hukuman ini sama dengan umur terpidana ketika melakukan kejahatan berat. Kedua, hukuman yang berarti dipenjara sepanjang sisa hidupnya dan berakhir saat meninggal dunia.
Lantas, apakah Sambo yang kini berusia 50 tahun akan menginap di bui selama waktu itu?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Peter Jeremiah Setiawan, S.H., M.H, mengatakan bahwa versi tersebut keliru.
Menurut dia, penjara seumur hidup bukan berarti berdasarkan jumlah usia terpidana ketika melakukan kejahatan.
"Versi pertama itu kesalahan penafsiran ketentuan penjara seumur hidup, kalau ditafsirkan penjara sesuai usia pada terpidana melakukan kejahatan, itu berarti kan dengan waktu tertentu," jelas Peter Jeremiah ketika dihubungi JawaPos.com Selasa (8/8).
Penjara selama waktu tertentu menurut Pasal 12 KUHP, tidak boleh melebihi 20 tahun. Berangkat dari pasal ini, vonis seumur hidup dapat mengakibatkan kerancuan jika berdasarkan jumlah usia terpiadan.
"Misalnya ketika X melakukan kejahatan usianya 25 tahun, kemudian divonis seumur hidup dan ditafsirkan dia dipenjara 25 tahun, kan berarti jadinya penjara usia tertentu bukan seumur hidup. Sedangkan menurut KUHP penjara waktu tertentu itu maksimal 20 tahun, jadi kan bertentangan kalau ditafsirkan seperti itu," imbuhnya.
Peter Jeremiah menjelaskan bahwa penjara seumur hidup akan berakhir saat terpidana meninggal dunia.
"Penjara seumur hidup ya berarti artinya dipenjara sepanjang pidana seumur hidup dan penjara berakhir saat terpidana meninggal dunia," pungkasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
