Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Agustus 2023 | 02.05 WIB

Harun Masiku Sempat ke Singapura, Polri: Saat itu Belum Diminta Tolong KPK

Harun Masiku - Image

Harun Masiku

JawaPos.com - Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri membenarkan bahwa buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku sempat pergi ke luar negeri. Saat itu, Harun tercatat sehari ke Singapura lalu kembali lagi ke Indonesia.
 
"Pada saat 16 Januari 2020 yang bersangkutan ke Singapura, tapi 17 Januari 2020, sehari (kemudian), yang bersangkutan kembali ke Indonesia," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krisna Murti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/8).
 
Meski begitu, pada saat Harun ke Singapura, Polri belum melakukan perburuan kepada Harun. Saat itu, tersangka suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu masih menjadi urusan KPK.
 
"Pada tanggal 16 Januari 2020 sampai 17 Januari 2020, pada saat itu Polri dalam hal ini Div Hubinter cq Interpol belum dimintai tolong oleh KPK, belum dikontak KPK untuk perburuan," ucap Krisna.
 
"Red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2021. Artinya 1,5 tahun setelah itu, jadi pada saat sebelum itu kami belum mendapatkan informasi," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun, tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.
 
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut negara tetangga sudah merespons terkait dengan upaya pencarin Harun. "Beberapa tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak mau menyebutkan negara tetangganya mana tetapi sudah respons itu," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8).
 
Firli juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang diduga sengaja menyembunyikan Harun dapat diancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Saya ingin mengatakan bahwa sebagai pihak yang menyembunyikan atau itu dalam kategori barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan maka mereka itu masuk tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu Pasal 21 dan itu masuk pidana," tuturnya.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore