Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Agustus 2023 | 15.15 WIB

Tetap Dipecat oleh Polri, Teddy Minahasa Minta Dirinya Saja yang jadi Target Konspirasi

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. Foto: Dery R - Image

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. Foto: Dery R

JawaPos.com - Pengacara Teddy Minahasa, Anthony Djono menyebut bahwa kliennya tidak terkejut dengan hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Teddy sudah memprediksi permohonannya akan ditolak oleh Komisi Banding.
 
"Pak TM sudah memprediksi bahwa putusan banding sidang KKEP akan tetap PTDH, sebagaimana pernah dirilis oleh Kapolri sehari setelah putusan sidang KKEP tingkat pertama, bahwa putusan banding hasilnya tidak akan jauh berbeda," kata Anthony saat dikonfirmasi, Sabtu (5/8).
 
Anthony pun tak mau mengomentari lebih jauh hasil sidang banding KKEP ini. Dia hanya menyampaikan pesan dari Teddy agar tidak ada lagi orang yang bernasib sama dengannya.
 
"Pak TM hanya berpesan, cukuplah beliau yang menjadi target konspirasi, yang lain kiranya jangan sampai di-PTDH karena memiliki anak yang masih kecil-kecil," jelasnya.
 
Sebelumnya, Mabes Polri telah menggelar sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa dalam kasus penjualan barang bukti sabu. Hasilnya, Polri menolak banding yang diajukan oleh eks Kapolda Sumatera Barat tersebut. 
 
"Pertama menolak Permohonan Banding. Kedua menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8).
 
Dengan begitu, Teddy tetap dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Sidang banding ini dipimpin oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri dengan Wakil Komisi KKEP Irjen Pol Viktor T Sihombing, serta anggota Irjen Pol Indra Miza, Hary Sudwijanto, dan Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore